Mohon tunggu...
Michael Sutjahjo
Michael Sutjahjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya

Saya sangat menikmati membaca dan mendengarkan musik, rajin berolahraga, dan bermain sambil menjaga hewan peliharaannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Kepailitan di USA & Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

14 November 2024   12:01 Diperbarui: 14 November 2024   12:06 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan Pengadilan Khusus untuk Kasus Kepailitan

Mengadopsi sistem pengadilan khusus kepailitan, seperti yang ada di Amerika Serikat, dapat meningkatkan fokus, konsistensi, dan efisiensi dalam proses kepailitan di Indonesia. Pengadilan khusus ini akan mengurangi beban kerja Pengadilan Niaga dan memastikan bahwa hakim memiliki spesialisasi di bidang kepailitan.

Penguatan Perlindungan bagi Debitur yang Sehat

Perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi perusahaan yang masih dalam kondisi finansial sehat dari gugatan pailit yang tidak berdasar. Hal ini akan mencegah penyalahgunaan sistem kepailitan dan memberikan perlindungan bagi perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan sementara.

Implementasi rekomendasi ini dapat membantu meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam sistem kepailitan Indonesia, serta mendorong iklim bisnis yang lebih stabil dan terpercaya. Dengan sistem kepailitan yang lebih fleksibel dan adil, perusahaan-perusahaan di Indonesia akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bangkit kembali dari kesulitan finansial, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun