Mohon tunggu...
Michael Sutjahjo
Michael Sutjahjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya

Saya sangat menikmati membaca dan mendengarkan musik, rajin berolahraga, dan bermain sambil menjaga hewan peliharaannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Kepailitan di USA & Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

14 November 2024   12:01 Diperbarui: 14 November 2024   12:06 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelembagaan: Pengadilan Khusus di Amerika vs. Pengadilan Niaga di Indonesia

Di Amerika Serikat, terdapat pengadilan kebangkrutan federal yang berdedikasi khusus untuk menangani kasus kepailitan. Struktur khusus ini memungkinkan pengadilan memiliki fokus penuh pada kasus-kasus kebangkrutan dan menjadi lebih efisien. Pengadilan ini juga menangani kasus-kasus dari berbagai wilayah yang memperkuat konsistensi dan efisiensi proses hukum kepailitan di Amerika.

Sebaliknya, di Indonesia, kepailitan ditangani oleh Pengadilan Niaga yang berada di bawah pengadilan umum. Selain kepailitan, Pengadilan Niaga juga menangani sengketa komersial lainnya, seperti hak kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan beban kerja yang tinggi pada Pengadilan Niaga, yang akhirnya mengurangi fokus dan efisiensi dalam penanganan kasus kepailitan. Proses yang lambat dan kurangnya konsistensi putusan sering kali menyebabkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.

Studi Kasus: Lehman Brothers (AS) dan PT Telkomsel (Indonesia)

Studi kasus di kedua negara memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum kepailitan. Kasus Lehman Brothers di AS pada tahun 2008 adalah contoh di mana Chapter 11 digunakan untuk merestrukturisasi utang. Meskipun akhirnya Lehman Brothers harus dilikuidasi, kasus ini memperlihatkan bahwa Chapter 11 memberi perusahaan kesempatan untuk menata keuangannya tanpa harus langsung kehilangan kendali atas aset. Kebijakan ini membantu mengurangi efek kejut ekonomi secara langsung.

Di Indonesia, kasus PT Telkomsel pada tahun 2012 memberikan contoh permasalahan dalam sistem kepailitan. Telkomsel, yang merupakan perusahaan dengan kondisi keuangan sehat, diajukan pailit oleh kreditur terkait perselisihan komersial. Pengadilan Niaga sempat menerima permohonan pailit ini, yang menimbulkan kontroversi luas. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut, kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan mekanisme kepailitan untuk kepentingan tertentu dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Kesimpulan dan Rekomendasi untuk Sistem Kepailitan Indonesia

Perbandingan antara Amerika Serikat dan Indonesia menunjukkan bahwa sistem hukum kepailitan mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap stabilitas bisnis dan perlindungan kreditur serta debitur. Amerika Serikat mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dengan memberi ruang bagi perusahaan untuk pulih dan terus beroperasi, sementara Indonesia cenderung mengutamakan hak kreditur dan melihat kepailitan sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan utang-piutang.

Berdasarkan perbandingan ini, beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Peningkatan Fleksibilitas PKPU

PKPU di Indonesia dapat ditingkatkan fleksibilitasnya dengan memperpanjang periode negosiasi dan menambah opsi restrukturisasi yang memungkinkan perusahaan untuk pulih tanpa harus likuidasi langsung. Hal ini akan memberi debitur kesempatan yang lebih besar untuk menyelamatkan bisnis mereka dan menghindari proses likuidasi yang merugikan semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun