Pengertian Hukum HAM dan lockdownÂ
Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja  adalah tidak saja merupakan asas-asas,kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga,dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataannya
Hak Asasi Manusia menurut Soedjono Disdjosisworo adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir,tidak dapat dibatasi,dikurangi,atau diingkari oleh siapapun juga, karena merupakan nilai-nilaii dan martabat kemanusiaan setiap individu.
Sinergi dengan definisi hokum yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Widiada Gunakaya serta dikaitkan dengan makna dan hakikat HAM, hukum HAM pengertiannya adalah seperangkat asas dan kaidah yang mengatur tentang hak-hak asasi manusia yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai cipitaan dan anugerah Tuhan,yang memerlukan Lembaga dan proses untuk merealisasikan kaidah itu dalam kenyataannya,demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat
Lockdown dapat berarti penutupan akses dari dalam maupun luar. Lockdown menjadi sebuah protokol darurat dan biasanya hanya dapat ditetapkan oleh otoritas pemerintah.
Tujuan dari lockdown adalah penting untuk mengurangi penyebaran wabah yang lebih massif. Akan tetapi kebijakan lockdown memiliki dampak negative. Seperti akan terhambatnya perputaran perekonomian khususnya untuk kalangan masyarakat kecil dan menengah,banyaknya pekerja yang menganggur akibat adanya lockdown,kebutuhan sehari hari pun menjadi sulit karena masyarakat berebut untuk menyelamatkan kehidupan mereka sehari-hari dan banyaknya market yang ditutup sementara,dan masih banyak lagi kerugian yang dapat berakibat fatal jika pemerintah tidak melihat dari berbagai sudut pandang.
- Hubungan Kebijakan Lockdown dengan Hukum Hak Asasi Manusia
Sebgaimana dituliskan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat 2 "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." , UUD 1945 pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Dan pasal 28H sub 1 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
Pemerintah harus melihat dari segi sosial dan dampak buruk dari kebijakan lockdown tersebut,walaupun ini adalah wabah nasional seperti terncantum dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1
" Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Ketika adanya kebijakan lockdown pemerintah harus mampu memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya orang-orang yang terdampak langsung oleh pandemic saja seperti yang di nyatakan didalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 3 bahwa
 "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Jadi bukan hanya dari kesehatannya saja tetapi dari segi pelayanan umum seperti birokrasi dan bahkan pertanggung jawaban kebijakan lockdown terhadap kesejahteraan sosial.
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 40 juga menjelaskan bahwa
"Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak."
 Dan pasal 41 dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 ayat 1 memperjelas bahwa
"Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh."
Oleh karena itu sudah jelas Hukum Hak Asasi Manusia sangat menekankan soal kesejahteraan sosial juga,bukan hanya kesehatan sosial saja.
Karena pada hakekatnya Hak Asasi memiliki asas saling keterhubungan,ketergantungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Yang jika hari ini kesehatan diperhatikan,negara harus melihat aspek ekonomi sosial dan budaya dari kebijakan tersebut juga demi mencapai keseimbangan dan kesetaraan dalam bernegara. Yang dimana Hak Asasi Manusia di Indonesia harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
Lockdown adalah salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat seperti yang di jelaskan  dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat1 tentang Kekakarantinaan Kesehatan.
"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,"
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam pemilihan tindakan pemerintah,hanya saja pemerintah dan negara harus melihat aspek kehidupan bermasyarakat dan kemampuan masyarakat dalam menjalani pilihan yang diambil oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H