"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Jadi bukan hanya dari kesehatannya saja tetapi dari segi pelayanan umum seperti birokrasi dan bahkan pertanggung jawaban kebijakan lockdown terhadap kesejahteraan sosial.
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 40 juga menjelaskan bahwa
"Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak."
 Dan pasal 41 dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 ayat 1 memperjelas bahwa
"Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh."
Oleh karena itu sudah jelas Hukum Hak Asasi Manusia sangat menekankan soal kesejahteraan sosial juga,bukan hanya kesehatan sosial saja.
Karena pada hakekatnya Hak Asasi memiliki asas saling keterhubungan,ketergantungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Yang jika hari ini kesehatan diperhatikan,negara harus melihat aspek ekonomi sosial dan budaya dari kebijakan tersebut juga demi mencapai keseimbangan dan kesetaraan dalam bernegara. Yang dimana Hak Asasi Manusia di Indonesia harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
Lockdown adalah salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat seperti yang di jelaskan  dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat1 tentang Kekakarantinaan Kesehatan.
"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,"
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam pemilihan tindakan pemerintah,hanya saja pemerintah dan negara harus melihat aspek kehidupan bermasyarakat dan kemampuan masyarakat dalam menjalani pilihan yang diambil oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H