Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Tindak Kekerasan Ibu dan Anak, Ay Claudia Minta Perlindungan bagi Korban di LPAI

16 Oktober 2024   05:35 Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:02 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ay Claudia saat mendatangi LPAI diterima oleh Kak Titik dan Kak Ratna, Jumat (11/10/24). (Foto: Ist/mic)

Jakarta - Seorang artis ibukota sekaligus master of ceremony (MC), Ay Claudia mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pimpinan Kak Seto di wilayah Matraman, Jakarta Pusat. Kedatangan Ay ke LPAI guna memberikan aduan terkait tindak kekerasan seorang ayah/suami pada istri dan ketiga anaknya yang masih dibawah umur.

Mendampingi ibu yang membawa dua orang anaknya yang masih kecil, Ay mengadukan hal tersebut pada LPAI yang diterima langsung oleh Sekretaris Umum LPAI, Kak Titik Suharyati dan Kak Ratna Himala, Senin (11/10/2024) siang.

Tanpa basa basi lebih lanjut, ibu dan kedua anaknya korban kekerasan dalam rumah tangga menceritakan seluruh kejadian tindak kekerasan tersebut yang disertakan dengan penyerahan bukti otentik kepada pihak LPAI. Dalam pembicaraan itu, ibu tersebut mengutarakan jika sudah tidak kuat lagi untuk hidup bersama dengan suami dan ayah dari ketiga anak-anaknya.

"Saya sudah tidak kuat lagi karena setiap hari selama beberapa tahun selalu disiksa oleh suami saya. Bahkan bukan hanya saya, tapi ketiga anak saya juga menjadi korban pelampiasan atas kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," ujar ibu tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari korban dan bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada LPAI, Ay berharap agar pihak LPAI dapat membantu penderitaan yang dialami oleh mereka (korban) selama bertahun-tahun.

"Semoga dengan cerita dan bukti yang telah diserahkan, saya berharap agar LPAI dapat mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku kekerasan harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," harap wanita yang identik dengan rambut warna burunya.

Ay juga memohon agar LPAI dapat membantu mencarikan tempat tinggal sementara kepada korban agar terhindar dari kekerasan fisik kembali yang dilakukan oleh suami/ayah dari korban.

"Barangkali LPAI mempunyai tempat tinggal sementara buat mereka (korban), mengingat waktu sewa rumahnya sudah hampir habis dan harus segera keluar. Itu juga untuk menghindari mereka dari kemungkinan yang mungkin dapat terjadi kembali," pinta wanita yang hobinya mengulik lagu sebagai disjoki (dj).

Melalui sambungan telepon, wanita 38 tahun yang gemar menolong orang itu membenarkan bahwa pihak LPAI telah mengubungi dirinya hari ini untuk menginformasikan jika korban dapat menempati shalter/rumah singgah sementara di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur mulai esok hari.

"Sekjen LPAI hari ini menghubungi saya guna menindaklanjuti terkait rumah singgah bagi korban. Kak Titik mengatakan bahwa mulai besok ibu dan ketiga orang anaknya sudah dapat menempati shalter yang telah ditentukan untuk sementara waktu hingga mereka dapat pemulihan secara psikis dan trauma atas apa yang menimpanya selama ini," ungkap Ay, Selasa (15/10/2024).

Selain itu Ay juga mengucapkan terima kasih kepada LPAI atas bantuan dan kinerjanya yang sangat baik dan cepat tanggap terhadap aduan terkait perlindungan anak Indonesia.

"Sungguh amat luar biasa yang dilakukan oleh LPAI, baru beberapa hari lalu kami membuat laporan terkait kekerasan pada ibu dan anaknya, sekarang sudah sangat terlihat bantuan nyata yang diberikan oleh mereka. Saya ucapkan terima kasih pada Kak Seto, Kak Titik, Kak Ratna beserta jajaran lainnya serta pihak shalter yang sudah memberikan tempat bagi korban untuk melakukan pemulihan," tuturnya.

Seperti diketahui bahwa hukum di Indonesia sangat melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan apapun. Kekerasan berupa fisik maupun psikis sangat dilarang karena melanggar hak asasi manusia seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan dan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun