Selain itu Ay juga mengucapkan terima kasih kepada LPAI atas bantuan dan kinerjanya yang sangat baik dan cepat tanggap terhadap aduan terkait perlindungan anak Indonesia.
"Sungguh amat luar biasa yang dilakukan oleh LPAI, baru beberapa hari lalu kami membuat laporan terkait kekerasan pada ibu dan anaknya, sekarang sudah sangat terlihat bantuan nyata yang diberikan oleh mereka. Saya ucapkan terima kasih pada Kak Seto, Kak Titik, Kak Ratna beserta jajaran lainnya serta pihak shalter yang sudah memberikan tempat bagi korban untuk melakukan pemulihan," tuturnya.
Seperti diketahui bahwa hukum di Indonesia sangat melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan apapun. Kekerasan berupa fisik maupun psikis sangat dilarang karena melanggar hak asasi manusia seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan dan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H