Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berlandaskan Amanah UU DKJ, Nama Bamus Betawi Berubah Jadi Dewan Adat Bamus Betawi

26 Juli 2024   23:15 Diperbarui: 27 Juli 2024   05:29 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Adat Bamus Betawi memiliki ketetapan hukum atas perubahan nama Bamus Betawi (foto: mic)

“Bagi siapapun yang tidak mengindahkan dan tetap menggunakan nama dan logo Bamus Betawi tanpa ijin dari kami, maka kita akan proses secara hukum,” tegasnya dengan serius.

Dewan Adat Bamus Betawi, lanjut Eki akan terus meneguhkan aksistensi dan kontribusinya, tidak terbatas pada optimalisasi aktivitas organisasi, pengembangan struktur organisasi melalui pembentukan Badan Otonom (Banom) yang baru, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemuda Kaum Betawi, Majelis Taklim dan lainnya dalam rangka menjaga dan mengembangkan warisan Budaya Betawi, partisipasi aktif Masyarakat Betawi pada lini ekonomi, sosial, politik dan budaya.

Sebagai penguatan dan perwujudan hal-hal tersebut di atas, DA Bawus Betawi akan mengadakan Rapat Kerja Nasional ke-I (Rakernas I) pada 3 Agustus 2024 dalam rangka merumuskan program kerja organisasi ke depan yang efektif, efisien dan progresif dengan kedepankan prinsip-prinsip utama yakni inklusif dan profesional melalui agenda-agenda yang strategis, seperti peningkatan dan pelibatan sumber daya manusia yang kompten untuk kemajuan organisasi dan menjawab tantangan serta pejuang bagi Masyarakat Betawi.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut dr. H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat), Eki Pitung (Ketum DA Bamus Betawi), Yudhie Moeljono (Sekjen), H. Buhori (Bendum), Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None), Erwin Al Jakartati (Ketua Bidang OKK), H. Azis Khafia (Ketua Bidang Sosial dan Kebudayaan), Dian (Ketum Ikatan Warga Djakarta), H. Isbandi (Sekjen Banom Laskar Adat Betawi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun