Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga yang mempunyai visi untuk memperbaiki kualitas kehidupan publik, kualitas kehidupan suatu bangsa, dan juga kualitas hubungan antarbangsa pada umumnya: serta mempunyai misi untuk menjadi forum diskusi, artikulasi, dan pelayanan kebutuhan publik (Effendi & Manayang, 2002).
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai penyedia tayangan program televisi agar lebih memperhatikan program-program acara yang akan ditayangkan kepada masyarakat, agar tidak ada tayangan yang berisikan konten negatif serta mengembalikan tujuan awal dari sebuah pertelevisian.
Â
Mia Tri Nurcahyani, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.