Mohon tunggu...
Mia TriNurcahyani
Mia TriNurcahyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mia Tri Nurcahyani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, UMY.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tayangan Televisi yang Haus akan Moralitas dan Etika

10 April 2020   10:39 Diperbarui: 18 September 2022   10:21 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Tayangan televisi yang menampilka  adegan kekerasan didalam studio.

Begitupun variety show yang tidak jauh berbeda. Terkadang program tersebut menampilkan konten seksual dan kekerasan yang seharusnya tidak ditayangkan. 

Seperti pada tayangan program televisi Garis Tangan yang tayang pada stasiun televisi ANTV. Program yang tayang pada hari Rabu, 8 Januari 2020 ini menampilkan adegan kekerasan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap selingkuhan istrinya. 

Adegan tersebut berupa kekerasan seperti memukul, menendang, dan mendorong. Kemudian memajang banner foto istrinya yang sedang berselingkuh dengan laki-laki lain yang diakhiri dengan kata-kata kasar.

Gambar 1. Tayangan televisi yang menampilka  adegan kekerasan didalam studio.
Gambar 1. Tayangan televisi yang menampilka  adegan kekerasan didalam studio.
Gambar 2. Tayangan yang menampilkan adegan kekerasan di luar studio.
Gambar 2. Tayangan yang menampilkan adegan kekerasan di luar studio.

Hal tersebut jelas melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) pasal 17, bahwa Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. 

Kemudian melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 24 ayat 1 bahwa program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan atau menghina agama dan Tuhan. 

Dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 24 ayat 2 bahwa kata-kata kasar makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan Bahasa asing.

Kemudian terdapat lagi adegan yang melanggar yaitu pada tayangan diprogram televisi yang sama. Program ini menayangkan percakapan antara bintang tamu dan pembawa acara yang berkonten seksual. 

Percakapan itu terjadi ketika seorang suami dari wanita meminta pembawa program untuk merelaksasikan istrinya agar suami tersebut mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada pernikahan mereka. 

Ketika wanita itu direlaksasi, ia mengungkapkan bahwa ia berselingkuh dan melakukan hubungan diluar nikah dengan laki-laki lain. Wanita tersebut juga menceritakan adegan-adegan yang dilakukannya pada saat berhubungan seks. Adapun percakapannya adalah sebagai berikut:“Iya betul mas”

“Karena saya merasa suami saya kering kerontang” “Saya kan juga butuh seks”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun