“Lagian kalo berhubungan badan sama dia itu monoton, gitu-gitu aja” “Saya dianggap kayak gedebong pisang”
“Kalo main sama dia ga lama, kayak main sama kakek-kakek”
Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat 1 bahwa program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat 2 bahwa program siaran wajib berhati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh msyarakat.
Standar Program Siaran (SPS) pasal 13 ayat 1 bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
Standar Program Siaran (SPS) pasal 14 huruf C bahwa tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 19 ayat 1 bahwa program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks diluar nikah.
Sebenarnya ada banyak program televisi yang melanggar peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Beberapa program yang melanggar sudah diberikan teguran dan diberhentikan sementara oleh KPI.
Teguran keras dari KPI sebenarnya bukanlah hal untuk membunuh kreatifitas seseorang dalam membuat program. Namun, program-program yang ditayangkan ditelevisi nasional maupun swasta seharusnya mengedepankan fungsi utama dari pertelevisian itu sendiri dan seharusnya memenuhi etika kesopanan dan kesusilaan yang ada dimasyarakat.
Maka dari itu sebagai masyarakat, kita harus mampu memilah program televisi yang layak untuk dipertontonkan. Dukungan perintah dan Lembaga Penyiaran Publik pun menjadi hal yang sangat diharapkan untuk mewujudkan pertelevisian Indonesia memberikan program yang informatif, edukatif serta mengutamakan hiburan yang bermutu.