Mohon tunggu...
Mia TriNurcahyani
Mia TriNurcahyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mia Tri Nurcahyani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, UMY.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tayangan Televisi yang Haus akan Moralitas dan Etika

10 April 2020   10:39 Diperbarui: 18 September 2022   10:21 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Adegan pada saat wanita direlaksasi dan mengungkapkan hal-hal privasinya.

“Lagian kalo berhubungan badan sama dia itu monoton, gitu-gitu aja” “Saya dianggap kayak gedebong pisang”

“Kalo main sama dia ga lama, kayak main sama kakek-kakek”

 

Gambar 3. Adegan pada saat wanita direlaksasi dan mengungkapkan hal-hal privasinya.
Gambar 3. Adegan pada saat wanita direlaksasi dan mengungkapkan hal-hal privasinya.
Tayangan tersebut jelas melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) pasal 1 ayat 24 bahwa hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan public, Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) pasal 9 bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat 1 bahwa program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat 2 bahwa program siaran wajib berhati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh msyarakat.

Standar Program Siaran (SPS) pasal 13 ayat 1 bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Standar Program Siaran (SPS) pasal 14 huruf C bahwa tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 19 ayat 1 bahwa program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks diluar nikah.

Sebenarnya ada banyak program televisi yang melanggar peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Beberapa program yang melanggar sudah diberikan teguran dan diberhentikan sementara oleh KPI. 

Teguran keras dari KPI sebenarnya bukanlah hal untuk membunuh kreatifitas seseorang dalam membuat program. Namun, program-program yang ditayangkan ditelevisi nasional maupun swasta seharusnya mengedepankan fungsi utama dari pertelevisian itu sendiri dan seharusnya memenuhi etika kesopanan dan kesusilaan yang ada dimasyarakat. 

Maka dari itu sebagai masyarakat, kita harus mampu memilah program televisi yang layak untuk dipertontonkan. Dukungan perintah dan Lembaga Penyiaran Publik pun menjadi hal yang sangat diharapkan untuk mewujudkan pertelevisian Indonesia memberikan program yang informatif, edukatif serta mengutamakan hiburan yang bermutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun