Mohon tunggu...
Mia Sari
Mia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik dan Penjelasan Hutang Piutang dalam Islam

17 Februari 2022   08:11 Diperbarui: 17 Februari 2022   08:34 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai seorang muslim sejati, menjalankan aturan kehidupan  sesuai dengan syariat tentu menjadi pilihan yang sangat sustainable. Seorang muslim juga tidak akan pernah terlepas dari kegiatan sosial dan transaksi di tengah masyarakat.

Dalam menjalankaan kehidupan sosial  yang penuh dengan cabang realita sosial akan menimbulkan berbagai bentuk problematika baru ditengah masyarakat. Kegiatan soaial acap sekali kaitannya dengan transaksi dan muamalah. Islam pun hadir sebagai penyuluh jalan supaya tidak tersesat dan sesuai arah yang jelas dalam menjalankan transaksi serta muamalah di tengah kehidupan bermasyarakat.

            Lengkap sudah aturan yang dijelaskan dalam islam dalam bertransaksi dan bermuamalah, termasuk dalam hal transaksi hutang piutang. Islam menjelaskan bahwa hutang piutang ini termasuk sikap ta'awan yaitu tolong menolong yakni terlepas daari jeratan komersial atau keuntungan diantara salah satu pihak sehingaga dalam hutang piutang ini tidak boleh ada yang namanya riba. Karena berprinsip ta'awun maka pihak berutang terbantu kebutuhannya dengan pihak piutang yang memberikan bantuan baik berupa dana atau jasa yang diberikan.

Dalam Bahasa Arab, utang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain. Secara istilah hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. hutang piutang erat kaitannya dengan dayn, qardh dan al'ariyah. Ketiga jenis ini berbeda, tapi sering kali ditengah masyarakat semuanya di samakan.

            Hutang piutang atau yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan dayn-qardh-'ariyah, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Pertama, dain yaitu semua pertukaran yang tidak tunai, baik zat ataupun manfaat suatu hutang piutang dalam transaksi jual beli. Dayn ini dilakukan dengan pertukaran barang tidak sejenis misalnya Agus kehabisan uang di akhir bulan. Kiriman uang dari orang tuanya belum ditransfer. Agus perlu beberapa kebutuhan dapur seperti beras, minyak dan lainlain. Ia pergi ke warung membeli kebutuhan itu dengan cara berutang, baru akan dibayar setelah uangnya dikirimkan seminggu ke depan. Agus menerima belanjaannya dari warung dengan total belanjaan Rp.250,000,-. Di sini terjadi dayn. Setelah 5 hari kemudian, kiriman uangnya telah masuk, lalu segera ia membayar utangnya di warung sebanyak 250,000,- rupiah, dan dinyatakan lunas. Kedua, qardh yaitu suatu hutang piutang dalam transaksi di tengah masyrakat yang berciri khaskan pertukaran ganti dari harta sejenis yang dipinjam tanpa ada tambahan, utang beras bayar beras, utang uang bayar uang yakni sama ukurannya  terjadi pada harta misliyat(sama). Misalnya Agus meminjam uang sebanyak 10 juta rupiah ke temannya, Adi, untuk dibayar kembali setelah 6 bulan. Adi menggunakan uang itu untuk modal usaha jualan nasi goreng. Setelah 6 bulan, Agus melunasi utangnya, tepat waktu, tidak memberikan tambahan. Ketiga, al'ariyah yaitu pinjaman barang tanpa akad pertukaran dan tanpa imbalan serta dikembalikan degan barang yang dipinjam itu. Agus meminjam mobil Adi, temannya, selama 24 jam. Digunakan untuk membawa pasien ke ibu kota. Setelah sehari digunakan, Agus mengembalikan mobil itu lagi ke Adi.

            Islam sangat menjanjikan kebaikan kepada orang yang memberikan hutang kepada sesama saudaranya dan itu dicatat sebagai pahala tolong menolong, sebagaimana tertuang dalam landasan hukum syari'ah yaitu

"Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun." (At Taghabun (64):17)

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan." (Al Baqarah (2): 245)

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa  Rasulullah saw. Bersabda: Barang siapa emlepaskan suatu kesusahan diantara sekian banyak kesusahan didunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan melepaskan  dari satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan dihari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesulitan, niscaya Allah akan memberi kemudahan kepadana didunia dan akhirat. Senantiasa Allah menolong hamba-Nya  selama hamba-Nya  tersebut menolong saudaranya".

Adapun syarat dan rukun hutang piutang yaitu :

  • Pihak yang memberi hutang(piutang) dan pihak yang berhutang
  • Ijab Qabul hutang piutang harus jelas dan pasti mengenai waktu pelunasan
  • Jumlah uang(harta)
  • dan Menulis surat perjanjian hutang dan disertai saksi, sebagai seorang manusia tidak bisa luput dalam sikap lupa maka dengan menulis dan ada saksi inilah membantu manusia untuk bisa mengingat hutang yang dimilikinya.

Terkait rukun dan syarat hutang piutang ini Allah swt. juga telah menegaskan dalam Al-qur'an yaitu

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah menulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".(Q.S Al-Baqarah(2):282)

islampun telah mengatur berbagai aspek termasuk adab dalam hutang piutang, supaya tidak ada pihak yang terdzalimi dalam transaksi tersebut maka ada beberapa etika yang perlu diketahui ketika seorang muslim akan melakukan hutang piutang

Pertama, adab bagi pemberi hutang yaitu

  • Memberikan hutang kepada orang yang benar-benar membutuhkan
  • Memberi hutang dengan niat tolong menolong dalam kebajikan dan kebaikan bersama
  • Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang telah disepakati
  • Menagih atau mengingatkan dengan sikap yang dan tidak menyakiti

Kedua, adab bagi pelaku yang berhutang yaitu

  • Berhutang hanya dalam keadaan terpaksa/sulit, walaupun islam membolehkan hutang piutang tapi islam sangat meminimalisir transaksi hutang piutang ini ditengah masyrakat dan ukuran hutang piutang tersebut juga harus  jelas yakni dalam keadaan terpaksa, sulit ataupun sangat mendesak bahwa pihak yang berhutang harus disadari bahwa utang itu merupakan alternatif terakhir.
  • Jangan berutang diluar kemampuan inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terbelit hutang
  • Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi
  • tidak menunda-nunda dalam membayar hutang karena menunda pelunasan hutang jika mampu mebayarnya adalah kezaliman.
  • Mengembalikan dengan nilai lebih. Nabi Saw pernah berutang 1 ekor kambing umur 1 tahun. Lalu beliau membayar utangnya dengan 1 kambing umur 1 tahun 2 bulan. Nabi sempatkan berkata, "Sebaik-baik kalian adalah yang memberi nilai lebih dalam melunasi utang".

Islam yang begitu terperinci, mengatur segala sendi kehidupan manusia supaya tidak tersesat dan menjalankan kehidupan dengan penuh keberkahan. Sebagai muslim sejati kita bisa belajar untuk menerapkan aturan-aturan islam yang telah dijelaskan secara perinci untuk kehidupan di dunia yang nantinya mampu menghantarkan umatnya kepada kebaikan dunia dan akhirat.

Semoga Bermanfaat !

Dosen Pembimbing Pembelajaran Perkuliahan Edi Candra, M.E.I

           

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun