Mohon tunggu...
Mia Sari
Mia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik dan Penjelasan Hutang Piutang dalam Islam

17 Februari 2022   08:11 Diperbarui: 17 Februari 2022   08:34 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah menulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".(Q.S Al-Baqarah(2):282)

islampun telah mengatur berbagai aspek termasuk adab dalam hutang piutang, supaya tidak ada pihak yang terdzalimi dalam transaksi tersebut maka ada beberapa etika yang perlu diketahui ketika seorang muslim akan melakukan hutang piutang

Pertama, adab bagi pemberi hutang yaitu

  • Memberikan hutang kepada orang yang benar-benar membutuhkan
  • Memberi hutang dengan niat tolong menolong dalam kebajikan dan kebaikan bersama
  • Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang telah disepakati
  • Menagih atau mengingatkan dengan sikap yang dan tidak menyakiti

Kedua, adab bagi pelaku yang berhutang yaitu

  • Berhutang hanya dalam keadaan terpaksa/sulit, walaupun islam membolehkan hutang piutang tapi islam sangat meminimalisir transaksi hutang piutang ini ditengah masyrakat dan ukuran hutang piutang tersebut juga harus  jelas yakni dalam keadaan terpaksa, sulit ataupun sangat mendesak bahwa pihak yang berhutang harus disadari bahwa utang itu merupakan alternatif terakhir.
  • Jangan berutang diluar kemampuan inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terbelit hutang
  • Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi
  • tidak menunda-nunda dalam membayar hutang karena menunda pelunasan hutang jika mampu mebayarnya adalah kezaliman.
  • Mengembalikan dengan nilai lebih. Nabi Saw pernah berutang 1 ekor kambing umur 1 tahun. Lalu beliau membayar utangnya dengan 1 kambing umur 1 tahun 2 bulan. Nabi sempatkan berkata, "Sebaik-baik kalian adalah yang memberi nilai lebih dalam melunasi utang".

Islam yang begitu terperinci, mengatur segala sendi kehidupan manusia supaya tidak tersesat dan menjalankan kehidupan dengan penuh keberkahan. Sebagai muslim sejati kita bisa belajar untuk menerapkan aturan-aturan islam yang telah dijelaskan secara perinci untuk kehidupan di dunia yang nantinya mampu menghantarkan umatnya kepada kebaikan dunia dan akhirat.

Semoga Bermanfaat !

Dosen Pembimbing Pembelajaran Perkuliahan Edi Candra, M.E.I

           

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun