Padangsidimpuan (11/8) -- Selain persoalan Narkoba di Indonesia persoalan Korupsi juga merupakan persoalan kronis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi".
Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi. Sepanjang tahun 2021 ada 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan. Secara mental, seperti yang disebutkan Koentjaraningrat selaku pakar antropologi Indonesia bahwa orang Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal tindakan korupsi.
Di antara sikap tersebut adalah menganggap rendah kualitas, menyukai budaya instan, tidak percaya diri, tidak disiplin dan sering mengabaikan tanggung jawab. Sikap-sikap negatif semacam ini perlu dijauhkan dari mental orang Indonesia sejak dari masa pendidikan di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik.
Oleh karena itu para Mahasiswa Tim KKN II UNDIP percaya bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di Lembaga Pendidikan sangat dibutuhkan, maka melalui program KKN Mahasiswa UNDIP menlakukan sosialisasi dengan judul “Edukasi Anti Korupsi” untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jiwa Anti Korupsi kepada siswa/i SMA Negeri 3 Padangsidimpuan. Siswa/i sedini mungkin harus punya semangat untuk melawan praktek korupsi dalam segala bentuk dan tidak bersikap lembek terhadap pelaku korupsi. Oleh sebab itu sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak di bangku sekolah.
Program KKN “Edukasi Anti Korupsi” berhasil dilaksanakan Tim 2 KKN UNDIP pada Selasa (26/7) bertempat di salah satu ruang kelas SMA Negeri 3 Padangsidimpuan dengan dihadiri siswa/i-nya sebagai peserta sebanyak 25 orang.
Kegiatan ini diharapkan menjadikan peserta-peserta yang hadir menanamkan Nilai-Nilai Utama Anti Korupsi yang antara lain: Integritas, Kejujuran, Tanggung Jawab, dan Kerja Keras pada diri sendiri untuk diimplementasikan dalam aktifitas sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, yang pertama dilakukan pemaparan materi dan yang kedua sesi QnA.
Setiap siswa yang berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri diberi hadiah sebagai bentuk apresiasi, hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan para peserta tidak hanya memberikan atensinya namun juga menangkap esensi materi yang disampaikan dengan baik. Harapanya kelak peserta-peserta kegiatan ini dapat menanamkan dan mengamanahkan jiwa Anti Korupsi dimulai dari diri sendiri hingga kelak berdampak bagi sekitar.
Penulis: Claudia Vita Vallery Harahap – S1 Hukum – FH Undip
DPL: Dr. HenI Rizqiati, S.Pt., M.Si.