Asuransi syariah merupakan lembaga keuangan yang bersifat tolong menolong dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Nah, kalau berbicara tentang asuransi syariah pasti tidak jauh dari prinsip syariah dan akad-akad didalam proses pelaksanaannya.
Tahukah anda didalam asuransi syariah memiliki beberapa prinsip dan akad-akad syariah? Macam-macam prinsip dan akad syariah pada lembaga asuransi syariah yang akan kamu pelajari didalam artikel ini tidak jauh berbeda dengan lembaga syariah lainnya. Jadi, cari tahu yuk prinsip dan akad-akad syariah serta apa manfaatnya untuk pengguna!
Apa Sih Asuransi Syariah Itu?
Asuransi syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI merupakan salah satu lembaga keuangan yang bersifat tolong menolong dengan melindungi satu sama lain untuk menghadapi beberapa resiko dengan menggunakan akad-akad yang berlandaskan syariah.
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro (Wahyudi Bakri, 2018) menyebutkan bahwa asuransi merupakan persetujuan kedua belah pihak dalam penerimaan uang premi untuk menggantikan kerugian dari penjamin yang disebabkan oleh kejadian yang belum jelas adanya.
Kemudian menurut Syakir Sula (Djoko Kristianto, 2009) menyebutkan bahwa asuransi syariah merupakan kegiatan tolong menolong dengan sesama dengan cara kedua belah pihak yang sepakat mengeluarkan dana premi sebagai pencegahan terjadinya resiko.
Setelah menyimak dan mengetahui pengertian asuransi syariah, selanjutnya mari kita cari tau apa saja prinsip dalam asuransi syariah.
Apa Saja Prinsip-Prinsip dalam Asuransi Syariah?
Asuransi syariah dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip syariah berupa
1.Prinsip tauhid
2.Prinsip tolong menolong
3.Prinsip keadilan
4.Prinsip tanggung jawab
5.Prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan
6.Prinsip itikad baik
7.Prinsip kepentingan terasuransikan
8.Prinsip ridha
9.Prinsip ganti rugi
10.Prinsip larangan riba, maysir, dan gharar
11.Prinsip subrogasi
12.Prinsip kontribusi
Akad-Akad Apa Saja Sih yang Digunakan oleh Asuransi Syariah?
1.Akad Tabarru'
Apa yang dimaksud dengan akad tabarru'? Akad tabarru' merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah untuk tujuan tertentu dengan cara tolong-menolong. Apa sih kegunaan dari akad tabarru' ini?
Beberapa manfaatnya yaitu untuk a) Menguatkan kebersamaan dan kepedulian antar sesama, b) Memberikan perlindungan dengan pengelolaan secara benar dengan prinsip syariah, c) Mendapatkan pahala amal keikhlasan, dan d) Menciptakan saling membantu antar sesama.
2.Akad Mudharabah
Apa sih akad mudharabah dalam asuransi syariah? Jadi,akad mudharabah pada asuransi ini merupakan akad kerjasama antara kedua belah pihak dengan melakukan kesepakatan bersama yang menghasilkan bagi hasil dari usaha yang dijalankan.
Apa sih kegunaan dari akad mudharabah? Jadi beberapa manfaatnya yaitu untuk a) Membagi keuntungan dengan adil, b) Mengelola dana secara professional, c) Mendorong pertumbuhan yang produktif, d) Membagi resiko, dan e) Memfleksibilitaskan pengelolaan modal.
3.Akad Mudharabah Musytarakah
Akad mudharabah musytarakah merupakan salah satu akad mudharabah yang mana membutuhkan seorang pengelola dana dalam usaha yang dijalankan. Apa sih kegunaan dari akad mudharabah musytarakah?
Beberapa manfaat dari akad mudharabah musytarakah yaitu a)Menawarkan keuntungan finansial, b) Memperkuat prinsip-prinsip syariah, c) Mendorong pembangunan ekonomi.
4.Akad Wakalah Bil Ujrah
Wakalah bil ujrah merupakan salah satu akad yang memberikan imbalan kepada wakil dalam beberapa hal yang bisa diwakilkan. Apa sih kegunaan dari akad wakalah bil ujrah?
Beberapa manafaat dari akad wakalah bil ujrah yaitu a) Mengelola dana secara professional, b) Menciptakan keuntungan bagi hasil, c) Memberikan keamanan dan kepastian hukum, d) Menciptakan besaran ujrah secara jelas, dan e) Mendorong keterlibatan peserta.
Pengertian asuransi syariah merupakan suatu lembaga yang menyediakan bantuan kepada pihak yang membutuhkan dana dengan sifat tolong menolong dan dari kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dan keduanya mengeluarkan uang premi sebagai pencegahan terjadinya resiko.
Sesuai dengan namanya yang berlandaskan syariah, asuransi syariah ini memiliki prinsip-prinsip berupa prinsip tauhid, prinsip tolong menolong, prinsip keadilan, prinsip tanggung jawab, prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan, prinsip itikad baik, prinsip kepentingan terasuransikan,
Prinsip ridha, prinsip ganti rugi, prinsip larangan riba, maysir, dan gharar, prinsip subrogasi, serta prinsip kontribusi. Dari beberapa prinsip syariah ini, asuransi syariah dapat melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan beberapa akad yang berandaskan prinsip syariah.
Tidak hanya prinsip syariah saja yang kita ketahui, akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah juga perlu untuk kita ketahui. Adapun akad-akad dalam asuransi syariah diantaranya yaitu a) akad tabarru', b) akad mudharabah, c) akad mudharabah musytarakah, dan d) akad wakalah bil ujrah.
Setelah kita tahu dan memahami beberapa akad pada prinsip syariah beserta manfaatnya dalam asuransi syariah, kita tidak hanya melindungi diri secara finansial saja. Jadi, mari lebih berhati-hati dalam melakukan beberapa kegiatan yang mana kita juga ikut menggunakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan usaha dan dalam kegiatan sehari-hari kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ramadhan, T. (2022). AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 1(1), 45-56. https://doi.org/10.61159/sahaja.v1i1.12.
Abdullah, J. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i1.4700.
Sumaila, B. D., & Mughits, A. (2022). Akad Mudharabah Musytarakah Dalam Asuransi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.12482.
Lubis, M. S. Y. (2023). Akad Tabarru' Dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 277. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359.
Ismanto, K. (2014). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PADA PERJANJIAN ASURANSI SYARIAH DI RO TAKAFUL KELUARGA PEKALONGAN. JURNAL HUKUM ISLAM. https://doi.org/10.28918/jhi.v12i1.530.
Tila, L., Mukhsinun, M., & Fursotun, U. (2019). DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA. JURNAL LABATILA, 2(01), 53--73. https://doi.org/10.33507/lab.v2i01.107.
Suripto, T., & Salam, A. (2018). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(2), 128. https://doi.org/10.21927/jesi.2017.7(2).128-137.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H