Mohon tunggu...
Mia Ana Septiana
Mia Ana Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Saya seorang mahasiswa jurusan ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan bisnis. Bidang yang saya tekuni berupa berdagang, salah satunya yaitu online shop di Marketplace Facebook dengan berbagai macam barang. Ketertarikan bergabung dalam Kompasiana terdapat besar harapan semoga karya yang tercipta menjadikan referensi berguna untuk pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Asuransi Syariah: Memahami Akad dan Manfaatnya

2 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   06:03 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Akad Tabarru'

Apa yang dimaksud dengan akad tabarru'? Akad tabarru' merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah untuk tujuan tertentu dengan cara tolong-menolong. Apa sih kegunaan dari akad tabarru' ini?

Beberapa manfaatnya yaitu untuk a) Menguatkan kebersamaan dan kepedulian antar sesama, b) Memberikan perlindungan dengan pengelolaan secara benar dengan prinsip syariah, c) Mendapatkan pahala amal keikhlasan, dan d) Menciptakan saling membantu antar sesama.

2.Akad Mudharabah

Apa sih akad mudharabah dalam asuransi syariah? Jadi,akad mudharabah pada asuransi ini merupakan akad kerjasama antara kedua belah pihak dengan melakukan kesepakatan bersama yang menghasilkan bagi hasil dari usaha yang dijalankan.

Apa sih kegunaan dari akad mudharabah? Jadi beberapa manfaatnya yaitu untuk a) Membagi keuntungan dengan adil, b) Mengelola dana secara professional, c) Mendorong pertumbuhan yang produktif, d) Membagi resiko, dan e) Memfleksibilitaskan pengelolaan modal.

3.Akad Mudharabah Musytarakah

Akad mudharabah musytarakah merupakan salah satu akad mudharabah yang mana membutuhkan seorang pengelola dana dalam usaha yang dijalankan. Apa sih kegunaan dari akad mudharabah musytarakah?

Beberapa manfaat dari akad mudharabah musytarakah yaitu a)Menawarkan keuntungan finansial, b) Memperkuat prinsip-prinsip syariah, c) Mendorong pembangunan ekonomi.

4.Akad Wakalah Bil Ujrah

Wakalah bil ujrah merupakan salah satu akad yang memberikan imbalan kepada wakil dalam beberapa hal yang bisa diwakilkan. Apa sih kegunaan dari akad wakalah bil ujrah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun