Beberapa manafaat dari akad wakalah bil ujrah yaitu a) Mengelola dana secara professional, b) Menciptakan keuntungan bagi hasil, c) Memberikan keamanan dan kepastian hukum, d) Menciptakan besaran ujrah secara jelas, dan e) Mendorong keterlibatan peserta.
Pengertian asuransi syariah merupakan suatu lembaga yang menyediakan bantuan kepada pihak yang membutuhkan dana dengan sifat tolong menolong dan dari kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dan keduanya mengeluarkan uang premi sebagai pencegahan terjadinya resiko.
Sesuai dengan namanya yang berlandaskan syariah, asuransi syariah ini memiliki prinsip-prinsip berupa prinsip tauhid, prinsip tolong menolong, prinsip keadilan, prinsip tanggung jawab, prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan, prinsip itikad baik, prinsip kepentingan terasuransikan,
Prinsip ridha, prinsip ganti rugi, prinsip larangan riba, maysir, dan gharar, prinsip subrogasi, serta prinsip kontribusi. Dari beberapa prinsip syariah ini, asuransi syariah dapat melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan beberapa akad yang berandaskan prinsip syariah.
Tidak hanya prinsip syariah saja yang kita ketahui, akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah juga perlu untuk kita ketahui. Adapun akad-akad dalam asuransi syariah diantaranya yaitu a) akad tabarru', b) akad mudharabah, c) akad mudharabah musytarakah, dan d) akad wakalah bil ujrah.
Setelah kita tahu dan memahami beberapa akad pada prinsip syariah beserta manfaatnya dalam asuransi syariah, kita tidak hanya melindungi diri secara finansial saja. Jadi, mari lebih berhati-hati dalam melakukan beberapa kegiatan yang mana kita juga ikut menggunakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan usaha dan dalam kegiatan sehari-hari kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ramadhan, T. (2022). AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 1(1), 45-56. https://doi.org/10.61159/sahaja.v1i1.12.
Abdullah, J. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i1.4700.
Sumaila, B. D., & Mughits, A. (2022). Akad Mudharabah Musytarakah Dalam Asuransi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.12482.
Lubis, M. S. Y. (2023). Akad Tabarru' Dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 277. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359.