Mohon tunggu...
Mia Ana Septiana
Mia Ana Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Saya seorang mahasiswa jurusan ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan bisnis. Bidang yang saya tekuni berupa berdagang, salah satunya yaitu online shop di Marketplace Facebook dengan berbagai macam barang. Ketertarikan bergabung dalam Kompasiana terdapat besar harapan semoga karya yang tercipta menjadikan referensi berguna untuk pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Asuransi Syariah: Memahami Akad dan Manfaatnya

2 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   06:03 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa manafaat dari akad wakalah bil ujrah yaitu a) Mengelola dana secara professional, b) Menciptakan keuntungan bagi hasil, c) Memberikan keamanan dan kepastian hukum, d) Menciptakan besaran ujrah secara jelas, dan e) Mendorong keterlibatan peserta.

Pengertian asuransi syariah merupakan suatu lembaga yang menyediakan bantuan kepada pihak yang membutuhkan dana dengan sifat tolong menolong dan dari kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dan keduanya mengeluarkan uang premi sebagai pencegahan terjadinya resiko.

Sesuai dengan namanya yang berlandaskan syariah, asuransi syariah ini memiliki prinsip-prinsip berupa prinsip tauhid, prinsip tolong menolong, prinsip keadilan, prinsip tanggung jawab, prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan, prinsip itikad baik, prinsip kepentingan terasuransikan,

Prinsip ridha, prinsip ganti rugi, prinsip larangan riba, maysir, dan gharar, prinsip subrogasi, serta prinsip kontribusi. Dari beberapa prinsip syariah ini, asuransi syariah dapat melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan beberapa akad yang berandaskan prinsip syariah.

Tidak hanya prinsip syariah saja yang kita ketahui, akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah juga perlu untuk kita ketahui. Adapun akad-akad dalam asuransi syariah diantaranya yaitu a) akad tabarru', b) akad mudharabah, c) akad mudharabah musytarakah, dan d) akad wakalah bil ujrah.

Setelah kita tahu dan memahami beberapa akad pada prinsip syariah beserta manfaatnya dalam asuransi syariah, kita tidak hanya melindungi diri secara finansial saja. Jadi, mari lebih berhati-hati dalam melakukan beberapa kegiatan yang mana kita juga ikut menggunakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan usaha dan dalam kegiatan sehari-hari kita.

DAFTAR PUSTAKA

Ramadhan, T. (2022). AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 1(1), 45-56. https://doi.org/10.61159/sahaja.v1i1.12.

Abdullah, J. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i1.4700.

Sumaila, B. D., & Mughits, A. (2022). Akad Mudharabah Musytarakah Dalam Asuransi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.12482.

Lubis, M. S. Y. (2023). Akad Tabarru' Dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 277. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun