Agama dan Prilaku
Para pendiri juga menginginkan negara kita tidak didasarkan pada agama tertentu akan tetapi juga bukan negara sekuler. Makna yang saya tangkap adalah menempatkan norma-norma agama universal sebagai bagian dari kaidah bernegara sebagaimana diperkuat dengan menempatkan sila ketuhanan pada Pancasila di urutan pertama.
Konsekuensinya adalah tidak diperkenankannya adanya penetapan hukum (selain yang wajar dan lazim seperti urusan nikah, waris dan sebagainya) yang berlandaskan agama tertentu, melainkan kita semua harus bersama-sama dan secara berkelanjutan menggali kaidah agama yang universal sebagai landasan norma pengelolaan negara dan hukum yang diberlakukan.
Satu contoh dari penerapannya, mestinya ada laragan dan sanksi hukum atas penyebaran berita tendensius, apalagi fitnah, dalam melaksanakan kampanye. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hal semacam itu (norma universal), maka wajar saja bila dilarang dan menjadi ranah pidana.
Kampanye mestinya memberikan informasi mengenai bagaimana negara ini akan dikelola dan membiarkan masyarakat menilai kelayakan dan peluangnya sambil mengukur kemampuan para kandidat.
Kiranya cukup demikian saja, semoga dapat menjadi inspirasi.