Mohon tunggu...
MUHAMMAD REZA SETIAWAN
MUHAMMAD REZA SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - forester I practitioners I learners I reader I traveller I adventurer !

Jalanmu mungkin tidak cepat namun percayalah rencana Allah selalu tepat! Sabar, ikhlas, ikhtiar. ~ Sajak Salaf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hutan Desa, Aksi Kolektif dan Tingkat Partisipasi

11 Juni 2024   23:54 Diperbarui: 12 Juni 2024   07:25 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengelolaan hutan desa secara partisipatif (Dok. K.P.SHK)

Tahap ini menjelaskan bahwa masyarakat lebih mendominasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat memiliki tingkat kekuasaan (atau kendali) yang kuat untuk menjamin bahwa mereka dapat mengatur suatu program atau lembaga, bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan pengelolaan, serta mampu menegosiasikan kondisi yang memungkinkan “pihak luar” dapat terlibat.

2. Pendelegasian kekuasaan (delegated power)

Tahap ini menjelaskan bahwa masyarakat memegang wewenang yang didelegasikan untuk membuat keputusan. Negosiasi antara masyarakat dan pemegang kekuasaan dapat memberikan masyarakat mempunyai wewenang untuk pengambilan keputusan dalam membuat rencana atau program tertentu. Pada tahap ini masyarakat memegang kendali penting untuk menjamin akuntabilitas program kepada mereka yang didelegasikan oleh pemegang kekuasaan.

3. Kemitraan (partnership)

Tahap ini menjelaskan bahwa kekuasaan telah terdistribusi melalui negosiasi antara masyarakat dan pemegang kekuasaan secara merata. Mereka sepakat untuk berbagi tanggungjawab perencanaan dan pengambilan keputusan melalui struktur lembaga kebijakan secara bersama. Hal ini memungkinkan peraturan dibuat dan ditetapkan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak masyarakat dan pemegang kekuasan. Peraturan yang dibuat tidak dapat diubah secara sepihak.

4. Penempatan (placation)

Tahap ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mempunyai pengaruh meskipun tokenisme masih terlihat jelas. Masyarakat mungkin menyadari bahwa mereka telah berpartisipasi, namun belum mendapatkan keuntungan melebihi apa yang dikehendaki pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, pemegang kekuasaan hanya berupaya memenangkan masyarakat namun tidak melakukannya.

5. Konsultasi (consultation)

Tahap ini menjelaskan bahwa masyarakat dilibatkan dan diundang dalam penyampaian informasi oleh pemegang kekuasaan. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terhadap informsi tersebut, namun tidak ada jaminan bahwa masukan dan gagasan dari masyarakat akan diterima dan dipakai. Pemegang kekuasaan membatasi masukan dan gagasan masyarakat. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat hanya sebuah formalitas.

6. Menginformasikan (informing)

Tahap ini menjelaskan bahwa pemegang kekuasaan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak, tanggung jawab dan pilihan mereka. Namun, pemberian informasi ini hanya satu arah, dari pemegang kekuasaan atau pejabat ke masyarakat, tanpa adanya umpan balik atau pandangan dari masyarakat. Dengan kata lain, pemegang kekuasan sekedar memberikan informasi tanpa mendengar tanggapan dan gagasan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun