Menurut Horton dan Hunt (1999), lembaga sosial adalah sistem nilai untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang dianggap penting. Lembaga sosial merupakan manifestasi dari tata kelakuan masyarakat yang terinstitusionalisasi dalam mencapai tujuan atau kepentingan tertentu. Lembaga sosial bertujuan untuk mendorong proses pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan, juga bermanfaat dalam mempermudah kegiatan pengawasan dan kontrol dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan dengan pendekatan institusional yang mengikat anggota masyarakat (Chaniago et al. 2019).
Berdasarkan bentuk solidaritas, Durkheim membagi masyarakat ke dalam dua bentuk yakni masyarakat solidaritas mekanik dan masyarakat solidaritas organik. Kedua tipe masyarakat berdasarkan tipe solidaritas tersebut berbeda dalam berbagai indikator aspek sistem sosial yang meliputi solidaritas, sistem ekonomi, kontrol sosial, tipe kepemimpinan, respon terhadap perubahan, serta orientasi masa depan. (Chaniago, et al. 2019).
Sementara itu, lembaga ekonomi merupakan lembaga yang mengurus jalannya usaha secara ekonomi maupun finansial sehingga seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh lembaga usaha hendaknya mengarah kepada kelestarian usaha (Hardjanto, 2017). Upaya untuk mendorong terwujudnya lembaga tersebut perlu adanya inisiatif daerah, diantaranya; membentuk mekanisme bantuan permodalan, pemasaran, dan informasi pasar.
Sejalan dengan itu, dalam mendukung pengembangan sistem usatani hutan rakyat di wilayah pedesaan, ada beberapa faktor pendukung yaitu (1) peran perguruan tinggi; (2) pengusaha; (3) lembaga perkreditan; (4) pengusaha tani (petani); (5) instansi terkait; dan (6) koperasi sebagai badan usaha (Syahza, 2003). Selanjutnya, lembaga pengurusan sumberdaya merupakan lembaga pengurusan sumber daya yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketiga komponen yang terurai diatas harus berjalan secara harmonis untuk memperoleh hasil yang optimal. Sub sistem kelembagaan mengatur berbagai sub sistem yang lain sehingga dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan maskimal sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari (ekonomi, ekologi, dan sosial).
Sistem usaha hutan rakyat merupakan kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh petani di hutan milik maupun hutan negara untuk meningkatkan pendapatan dengan tetap menjaga keberadaan hutan.
Sistem usaha hutan rakyat terdiri empat sub sistem yang saling berhubungan erat, membentuk satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi satu dengan lainnya, empat sub sistem tersebut meliputi sub sistem produksi, sub sistem pengolahan, sub sistem pemasaran, dan sub sistem kelembagaan. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dari hutan rakyat ditentukan dari keempat komponen tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H