Mohon tunggu...
Mhmmdrasya Ramadhan
Mhmmdrasya Ramadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya bermain game, futsal, dan tiduran, saya sangat suka makanan indomie apalagi makai baso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Digital

16 Mei 2024   09:35 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukuman untuk kejahatan ini dapat mencakup denda, penjara, dan bahkan pelayanan masyarakat.

Selain undang-undang tersebut, terdapat juga berbagai peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan organisasi lain untuk mengatasi pelecehan online dan kejahatan dunia maya. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengeluarkan pedoman tentang cara menangani pelecehan online dan cyberbullying.

Secara keseluruhan, meskipun sudah ada undang-undang dan peraturan yang menangani pelecehan online di media sosial, tetap penting bagi setiap individu untuk menyadari hak dan tanggung jawab mereka saat online dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan merespons pelecehan online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun