Hukuman untuk kejahatan ini dapat mencakup denda, penjara, dan bahkan pelayanan masyarakat.
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga berbagai peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan organisasi lain untuk mengatasi pelecehan online dan kejahatan dunia maya. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengeluarkan pedoman tentang cara menangani pelecehan online dan cyberbullying.
Secara keseluruhan, meskipun sudah ada undang-undang dan peraturan yang menangani pelecehan online di media sosial, tetap penting bagi setiap individu untuk menyadari hak dan tanggung jawab mereka saat online dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan merespons pelecehan online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H