Di Indonesia ada beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur masalah kejahatan dunia maya dan mengumumkannya secara online di media sosial. Beberapa undang-undang dan peraturan utama meliputi:
**UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) : Undang - undang ini mengatur penggunaan dan transaksi elektronik , termasuk aktivitas online seperti media sosial . Undang - undang ini juga mengkriminalisasi jenis aktivitas online tertentu , seperti peretasan, penipuan, dan pencemaran nama baik. 2.**
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak : Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, termasuk pelecehan online dan cyberbullying.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan: Undang-undang ini secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan, termasuk bertanya dan penguntitan online . 4. **UU No. 35 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Elektronik **:
Undang-undang ini mengatur penggunaan sistem informasi elektronik, termasuk media sosial, dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Beberapa kejahatan spesifik terkait pelecehan online di media sosial antara lain:
Pencemaran nama baik(Pasal 27 UU ITE): Menyebarkan informasi palsu yang merusak nama baik seseorang atau merugikan dirinya.
Pelecehan(Pasal 28 UU ITE): Melakukan perilaku yang dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, intimidasi, atau ketidaknyamanan pada orang lain.
Menguntit (Pasal 29 UU ITE): Mengikuti atau melacak orang lain tanpa persetujuannya, atau menggunakan teknologi untuk memantau pergerakan atau aktivitasnya.
Cyberbullying(Pasal 30 UU ITE): Melakukan perilaku yang bertujuan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melecehkan orang lain melalui sarana elektronik.
Penghalang Keadilan(Pasal 31 UU ITE): Mengganggu atau menghalangi penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.