Mohon tunggu...
muhammad Shiddiq
muhammad Shiddiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Sedikit Menuangkan Isi pikiran Melalui Bentuk Tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Puasa Rajab, Sunnah atau Bid'ah? Simak Ulasannya

12 Januari 2024   16:55 Diperbarui: 12 Januari 2024   16:57 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Puasa Rajab yang akan jatuh pada hari sabtu tanggal 13 februasi 2024. Puasa Rajab dimana puasa yang dilakukan apabila sudah memasuki 1 rajab atau dalam kalender islam bulan rajab berada ke 7.

Tetapi didalam hati seorang mukmin masih ragu akan keadaannya, sunnahkah atau malah menjadi suatu perbuatan yang bid'ah?

sebernarnya para ulama sudah sepakat tentang masalah puasa rajab, Namun ada sekelompok orang yang menyeru bahwa puasa rajab tersebut digolongkan ke  sesuatu yang bid'ah.

Pada artikel ini, akan membahas tentang keadaan puasa rajab, Sunnah atau Bid'ah?

Berdasarkan Hadis

Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dengan Nomer Hadis 1960 :

 

 Dari Utsman bin Hakim Al Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpuasa (bulan Rajab) hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.
 

Dari riwayat diatas dapat dipahami bahwasanya Nabi muhammad Saw, Pernah berpuasa secara utuh, dan nabi juga tidak berpuasa utuh dibulan rajab selama satu bulan. 

Artinya, saat nabi berpuasa dibulan rajab ini menunjuki bahwa puasa rajab bukan sesuatu yang dilarang, begitu juga nabi meningalkan puasa rajab bukan berarti, puasa tersebut tidak diwajibkan.

Pendapat Ulama Mazhab Imam Syafi'i

imam an-nawawi menyebutkan  dalam kitab Majmu(Majmu' Syarah Al-Muhazdzab) :

  

 ' Berkata oleh sebahagian Ashab kami (Ulama As Syafiah) dan sebahagian dari puasa yang di sunatkan itu puasa bulan-bulan haram.

yaitu puasa Zdulqa'dah, dzulhijjah, muharam dan rajab, sedangkan  yang paling utama adalah puasa muharram.

  Pendapat  dari Ulama Mazhab Maliki

Disebutkan dalam kitab syrah Al-kharsyi ala khalil :

              

'Sesungguhnya disunatkan puasa dibulan muharram dan puasa rajab,yaitu bulan haram yang terpisah sendiri dari bulan-bulan lainya.

Melihat dari hadist nabi dan pendapat dari  ulama Mazhab imam Syafi'i  dan ulama mazhab maliki,dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab adalah sesuatu perkara yang sunnah bukan bid'ah. dan pendapat pada mazhab imam syafi'i tidak menjelaskan bahwa puasa rajab itu bid'ah, sepeerti yang dikatakan oleh beberapa kelompok belakangan ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun