Pendapat Ulama Mazhab Imam Syafi'i
imam an-nawawi menyebutkan  dalam kitab Majmu(Majmu' Syarah Al-Muhazdzab) :
 Â
 ' Berkata oleh sebahagian Ashab kami (Ulama As Syafiah) dan sebahagian dari puasa yang di sunatkan itu puasa bulan-bulan haram.
yaitu puasa Zdulqa'dah, dzulhijjah, muharam dan rajab, sedangkan  yang paling utama adalah puasa muharram.
 Pendapat  dari Ulama Mazhab Maliki
Disebutkan dalam kitab syrah Al-kharsyi ala khalil :
       Â
'Sesungguhnya disunatkan puasa dibulan muharram dan puasa rajab,yaitu bulan haram yang terpisah sendiri dari bulan-bulan lainya.
Melihat dari hadist nabi dan pendapat dari  ulama Mazhab imam Syafi'i  dan ulama mazhab maliki,dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab adalah sesuatu perkara yang sunnah bukan bid'ah. dan pendapat pada mazhab imam syafi'i tidak menjelaskan bahwa puasa rajab itu bid'ah, sepeerti yang dikatakan oleh beberapa kelompok belakangan ini.
Â