Mohon tunggu...
Mhmd Abshar
Mhmd Abshar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Dengan adanya kompasiana dapat memudahkan saya dalam menuliskan artikel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memperhatikan Penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan Benar dan Sesuai dengan Syariat Islam

5 Juni 2024   11:51 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:03 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Memperhatikan Penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Pendahuluan

Salah satu produk syariah yang ditawarkan oleh perbankan Islam di Indonesia adalah Transaksi Istishna. Membayar transaksi istishna dapat dilakukan secara langsung, dicicil, atau ditunda hingga waktu tertentu dikemudian hari. Hal ini menjadi karakteristik yang unik dan berbeda dari produk perbankan konvensional, penggunaannya harus disesuaikan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam artikel ini, akan membahas definisi istishna, definisi transaksi jual beli istishna, dan akan membahas poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Definisi Istishna

Dalam bahasa, istishna berasal dari bahasa pertama shana'a, yang artinya membuat, dan huruf alif, sin, dan ta', yang artinya "istishna", yang artinya "membuat sesuatu". Secara terminologis, istishna adalah transaksi atas barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan dalam membuat barang dengan karakteristik dan harga tertentu.


Definisi Transaksi Jual Beli Istishna

Transaksi Jual Beli Istishna' terbagi antara mustashni' (pembeli) dan shani' (pembuat barang atau penjual). Transaksi jual beli istishna merupakan jenis transaksi di mana pihak yang memesan dan penjual menyetujui untuk membuat barang tertentu sesuai dengan persyaratan tertentu.

Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

1. Akad Istishna

Ada keharusan agar akad istishna dilakukan secara ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, di mana ijab dan qabul harus jelas dan tegas, dan keduanya harus saling memahami maksudnya. Dengan demikian, akad istishna harus dilakukan secara halal dan terbebas dari riba, gharar, dan khiyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun