Mohon tunggu...
Mhmd Abshar
Mhmd Abshar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Dengan adanya kompasiana dapat memudahkan saya dalam menuliskan artikel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memperhatikan Penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan Benar dan Sesuai dengan Syariat Islam

5 Juni 2024   11:51 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:03 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

4. Jangka Waktu Istishna

Waktu Istishna harus ditentukan dengan jelas. Tidak boleh terlalu lama sehingga menimbulkan gharar. Dengan demikian, penjual harus memiliki kemampuan untuk membuat atau menyediakan barang Istishna dalam waktu yang telah ditetapkan.

5. Penyerahan Objek Istishna

Setelah membuat atau menyediakan objek Istishna, itu harus diserahkan. Objek Istishna harus diserahkan sesuai dengan spesifikasi dan deskripsi yang telah disepakati. Oleh karena itu, karena barang Istishna tidak sesuai dengan spesifikasi dan deskripsi yang telah disepakati, pembeli berhak untuk menolak barang tersebut.

6. Risiko Istishna

Penjual bertanggung jawab atas kemungkinan barang Istishna rusak atau hilang sebelum diserahkan kepada pembeli. Pembeli menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang Istishna setelah diserahkan kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun