Pendahuluan
Salah satu produk syariah yang ditawarkan oleh perbankan Islam di Indonesia adalah Transaksi Istishna. Membayar transaksi istishna dapat dilakukan secara langsung, dicicil, atau ditunda hingga waktu tertentu dikemudian hari. Hal ini menjadi karakteristik yang unik dan berbeda dari produk perbankan konvensional, penggunaannya harus disesuaikan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam artikel ini, akan membahas definisi istishna, definisi transaksi jual beli istishna, dan akan membahas poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Definisi Istishna
Dalam bahasa, istishna berasal dari bahasa pertama shana'a, yang artinya membuat, dan huruf alif, sin, dan ta', yang artinya "istishna", yang artinya "membuat sesuatu". Secara terminologis, istishna adalah transaksi atas barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan dalam membuat barang dengan karakteristik dan harga tertentu.
Definisi Transaksi Jual Beli Istishna
Transaksi Jual Beli Istishna' terbagi antara mustashni' (pembeli) dan shani' (pembuat barang atau penjual). Transaksi jual beli istishna merupakan jenis transaksi di mana pihak yang memesan dan penjual menyetujui untuk membuat barang tertentu sesuai dengan persyaratan tertentu.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
1. Akad Istishna
Ada keharusan agar akad istishna dilakukan secara ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, di mana ijab dan qabul harus jelas dan tegas, dan keduanya harus saling memahami maksudnya. Dengan demikian, akad istishna harus dilakukan secara halal dan terbebas dari riba, gharar, dan khiyar.
2. Objek Istishna
Dalam hal ini, objek istishna harus jelas dalam spesifikasi dan deskripsinya, dan haruslah barang yang halal dan bermanfaat. Selain itu, harus dapat dibuat atau disediakan.