Mohon tunggu...
Mhmd Abshar
Mhmd Abshar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Dengan adanya kompasiana dapat memudahkan saya dalam menuliskan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Karakteristik Pembiayaan Mudharabah dalam Akuntansi Syariah

3 Juni 2024   05:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada tahun 1990-an, bank syariah pertama kali muncul di Indonesia. Bank Syariah Indonesia didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 Agustus 1990. Mudharabah adalah kontrak kerja sama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Dimana, jika usaha mengalami kerugian, pemilik dana bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut. Hal ini tidak akan terjadi jika pengguna dana melakukan kesalahan atau kelalaian, seperti kecurangan dan penyalahgunaan dana. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi pembiayaan mudharabah dan bagaimana karakteristik pembiayaan mudharabah.

Definisi Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah kontrak antara dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha bersama. Salah satu pihak bertindak sebagai penyedia modal secara penuh (shohibul maal), dan pihak lain bertindak sebagai yang menjalankan usaha (mudharib), dan keduanya membagi keuntungan dari usaha tersebut. Seperti yang disepakati pada awal kontrak, pemilik dana bertanggung jawab atas kerugian, tetapi jika pengelola dana bertanggung jawab atas kerugian, pengelola dana yang bertanggung jawab.

Karakteristik Pembiayaan Mudharabah

Dalam akuntansi syariah, pembiayaan mudharabah memiliki beberapa karakteristik yang perlu untuk dipahami, yaitu:

1. Pengakuan Dana Mudharabah

Pada saat akad mudharabah ditandatangani, dana mudharabah diakui sebagai aset bank syariah. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip istisna, yang berarti bahwa aset diakui saat bank syariah memiliki kewajiban atau hak untuk melakukan sesuatu.

2. Penilaian Dana Mudharabah

Menurut prinsip al-waqai'ah, atau aktualitas, aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan. Hal ini dana mudharabah diperhitungkan berdasarkan nilai pokoknya.

3. Pengakuan Keuntungan Mudharabah

Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti bahwa pendapatan hanya boleh diakui jika telah direalisasikan dan dapat dipastikan bahwa itu benar. Keuntungan mudharabah diakui pada saat realisasi, ketika bank syariah menerimanya.

4. Penilaian Keuntungan Mudharabah

Nisbah hasil yang disepakati digunakan untuk menghitung keuntungan mudharabah. Nisbah ini menunjukkan seberapa banyak kontribusi shahibul maal dan mudharib dalam usaha.

5. Pengakuan Kerugian Mudharabah

Ketika kerugian telah dipastikan, kerugian mudharabah diakui pada saat realisasi. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti kepastian atas beban hanya dapat diakui jika telah direalisasikan.

6. Penilaian Kerugian Mudharabah

Menurut prinsip al-waqai'ah, kerugian mudharabah dinilai sebesar nilai pokoknya, dan aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan.

7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian Mudharabah

Dalam laporan laba rugi bank syariah, keuntungan mudharabah ditampilkan sebagai pendapatan, sedangkan kerugian mudharabah ditampilkan sebagai beban.

8. Pengungkapan Informasi tentang Pembiayaan Mudharabah

Jumlah dana mudharabah, nisbah hasil, keuntungan mudharabah, dan kerugian mudharabah adalah semua informasi yang diungkapkan. Oleh karena itu, Semua informasi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah harus diungkapkan dalam laporan keuangan bank syariah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa dalam akuntansi syariah, karakteristik pembiayaan mudharabah didasarkan pada prinsip syariah Islam yang melarang riba dan menganjurkan bagi hasil. Dalam laporan keuangan bank syariah, karakteristik ini terlihat dalam pengakuan, pengukuran, penyampaian, dan pengungkapan data yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami karakteristik pembiayaan mudharabah agar kita dapat menyajikan informasi keuangan secara akuntabel dan sesuai dengan syariat Islam ketika suatu saat bekerja di perbankan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun