Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa dalam akuntansi syariah, karakteristik pembiayaan mudharabah didasarkan pada prinsip syariah Islam yang melarang riba dan menganjurkan bagi hasil. Dalam laporan keuangan bank syariah, karakteristik ini terlihat dalam pengakuan, pengukuran, penyampaian, dan pengungkapan data yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami karakteristik pembiayaan mudharabah agar kita dapat menyajikan informasi keuangan secara akuntabel dan sesuai dengan syariat Islam ketika suatu saat bekerja di perbankan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H