Mohon tunggu...
Mhmd Abshar
Mhmd Abshar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Dengan adanya kompasiana dapat memudahkan saya dalam menuliskan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Karakteristik Pembiayaan Mudharabah dalam Akuntansi Syariah

3 Juni 2024   05:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti bahwa pendapatan hanya boleh diakui jika telah direalisasikan dan dapat dipastikan bahwa itu benar. Keuntungan mudharabah diakui pada saat realisasi, ketika bank syariah menerimanya.

4. Penilaian Keuntungan Mudharabah

Nisbah hasil yang disepakati digunakan untuk menghitung keuntungan mudharabah. Nisbah ini menunjukkan seberapa banyak kontribusi shahibul maal dan mudharib dalam usaha.

5. Pengakuan Kerugian Mudharabah

Ketika kerugian telah dipastikan, kerugian mudharabah diakui pada saat realisasi. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti kepastian atas beban hanya dapat diakui jika telah direalisasikan.

6. Penilaian Kerugian Mudharabah

Menurut prinsip al-waqai'ah, kerugian mudharabah dinilai sebesar nilai pokoknya, dan aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan.

7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian Mudharabah

Dalam laporan laba rugi bank syariah, keuntungan mudharabah ditampilkan sebagai pendapatan, sedangkan kerugian mudharabah ditampilkan sebagai beban.

8. Pengungkapan Informasi tentang Pembiayaan Mudharabah

Jumlah dana mudharabah, nisbah hasil, keuntungan mudharabah, dan kerugian mudharabah adalah semua informasi yang diungkapkan. Oleh karena itu, Semua informasi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah harus diungkapkan dalam laporan keuangan bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun