Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti bahwa pendapatan hanya boleh diakui jika telah direalisasikan dan dapat dipastikan bahwa itu benar. Keuntungan mudharabah diakui pada saat realisasi, ketika bank syariah menerimanya.
4. Penilaian Keuntungan Mudharabah
Nisbah hasil yang disepakati digunakan untuk menghitung keuntungan mudharabah. Nisbah ini menunjukkan seberapa banyak kontribusi shahibul maal dan mudharib dalam usaha.
5. Pengakuan Kerugian Mudharabah
Ketika kerugian telah dipastikan, kerugian mudharabah diakui pada saat realisasi. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip taqabbudh, yang berarti kepastian atas beban hanya dapat diakui jika telah direalisasikan.
6. Penilaian Kerugian Mudharabah
Menurut prinsip al-waqai'ah, kerugian mudharabah dinilai sebesar nilai pokoknya, dan aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan.
7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian Mudharabah
Dalam laporan laba rugi bank syariah, keuntungan mudharabah ditampilkan sebagai pendapatan, sedangkan kerugian mudharabah ditampilkan sebagai beban.
8. Pengungkapan Informasi tentang Pembiayaan Mudharabah
Jumlah dana mudharabah, nisbah hasil, keuntungan mudharabah, dan kerugian mudharabah adalah semua informasi yang diungkapkan. Oleh karena itu, Semua informasi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah harus diungkapkan dalam laporan keuangan bank syariah.