Mohon tunggu...
Maqbul Halim
Maqbul Halim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi dan penulis

Saya maqbul halim. Setiap hari bekerja sebagai konsultan media (khusus untuk urusan politik).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebaktian Rasa Malu Agung Laksono

2 November 2015   13:02 Diperbarui: 2 November 2015   13:16 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar, 1 Nopember 2015[caption caption="Agung Laksono | Kompas.com"][/caption]Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan hakim PTUN Jakarta yang sempat dibatalkan putusan PT TUN Jakarta, telah memperkuat posisi Ketua Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai pengurus DPP Golkar yang sah, legal, bukan ilegal seperti Agung Laksono dan gerombolannya.  

Implikasi putusan kasasi itu adalah pengurus DPP Hasil Munas di Riau Pekan Baru 2009 adalah pihak yang sah melaksanakan Munas Partai Golkar 2014. Implikasi lainnya adalah hasil munas Golkar Palsu di Ancol Jakarta yang disahkan oleh Menkumham di bawah arahan (p)residen Jokowi adalah tindakan yang tidak punya dasar yang sah secara hukum.

Setelah putusan ini, jika Kemenkumham tidak dikeluarkan pembatalan terhadap SK kawanan Agung Laksono dan gerombolannya, maka ini berarti bahwa Pemerintah Republik Indonesia yang dikuasai oleh presiden Jokowi nyata-nyata telah melawan Negara Republik Indonesia yang dilindungi undang-undang dan hukum.

Beberapa waktu sebelum putusan MA di atas, ada juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang telah mensahkan putusan yang meyakinkan. Putusan itu menyebutkan bahwa munas yang mengatas-namakan DPP Partai Golkar oleh Agung Laksono dan gerombolannya di Ancol Jakarta 2014 lalu adalah perbuatan melawan hukum. Dalam istilah praktisnya, kegiatan PESTA DINNER di Ancol itu tidak sah memakai nama Partai Golkar. Karena itu, hasilnya pun tidak sah. Putusan PT Jakarta ini dikasasi oleh gerombolan Agung Laksono di MA. Saya tunggu apa putusan MA soal itu nanti.

Sampai pada batas dua putusan ini, Agung Laksono dan gerombolannya, termasuk gerombolannya di daerah-daerah, praktis telah menjadi pemberontak di Partai Golkar. Sebuah pemberontakan yang telah kehilangan sokongan dari “negara tetangga”, yaitu dari presiden Pemerintah RI, jokowi. “Negara tetangga” ini juga kehilangan harapan pada pemberontak yang disokongnya.

Kembali pada kedua putusan ini, sudah jelas bahwa Munas Partai Golkar di Bali adalah munas yang sah. Itu juga berarti bahwa susunan pengurus yang dilahirkan oleh Munas Bali 2014 itu adalah sah. Sekali lagi sah. Ini bukan sah yang biasa-biasa, tetapi luar biasa karena keabsahannya berusaha dikaburkan oleh pemberontak dan “negara tetangga”.

Sebaliknya dari kedua putusan itu juga, acara DINNER Agung Laksono dan gerombolannya di Anco Jakarta 2014 yang menamakan kegiatannya itu sebagai Munas Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum. Semua pelaku perbuatan melawan hukum, tentu harus dihukum. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia harus menghukum Agung Laksono dan gerombolannya, berikut otak pemberontakan di Partai Golkar, yaitu Pemerintah Republik Indonesia yang dipresideni oleh (j)okowi.

Susunan Pengurus DPP dan AD/ART yang dihasilkan DINNER Agung Laksono dan gerombolannya itu adalah barang haram yang sebaiknya disita oleh negara melalui pengadilan untuk dimusnahkan. Ini perlakuan adil yang sama bagi mereka yang mengimpor Bawah Putih misalnya yang ternyata illegal. Maka pihak berwenang memusnahkan Bawang Putih itu. Biasanya dibakar-hangus-hancur di depan hakim.

Kenapa Bawang Putih impor illegal itu harus dimusnahkan? Saya berpikir bahwa tindakan ini penting agar barang illegal ini tidak bercampur dengan Bawang Putih legal yang ada di pasaran. Untuk lebih jelasnya, hasil DINNER di Ancol itu dan pengurus DPP serta AD/ART yang dihasilkannya harus dimusnahkan agar tidak bercampur dengan hasil Munas Partai Golkar yang sah di Bali 2014. Ini bukan pikiran dari saya untuk memojokkan Agung Laksono dan gerombolannya, tetapi ini perintah pengadilan dan Negara Republik Indonesia.

Mengingat, jika diibaratkan Partai Golkar adalah sebuah “negara”, maka wajib dan wajar jika Partai Golkar menumpas pemberontak yang ada dalam “wilayah hukumnya”. Demikian juga, sama wajarnya jika Negara Republik Indonesia menumpas pemberontak seperti PKI sampai kepada antek-anteknya.

Saban waktu, saya kaget ketika usai putusan MA dan putusan PT TUN Jakarta yang meng-ILLEGAL-kan Agung Laksono dan gerombolannya di Partai Golkar, tiba-tiba ada upaya dari gerombolan itu mendesak Aburizal Bakrie untuk segera melaksanakan Munaslub. Kalian itu pemberontak, kenapa mau mengatur Aburizal Bakrie yang sah dan legal? Kalian itu yang kalah, kenapa anda yang ingin mengatur Aburizal Bakrie yang menang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun