Mohon tunggu...
Moh Heri Kurniawan
Moh Heri Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perawat Sebagai Care Giver Lansia

21 Mei 2017   23:56 Diperbarui: 21 Juni 2017   16:14 7585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumlah lansia semakin meningkat dari tahun ke tahun namun pelayanan kesehatan terhadap lansia masih jauh dari harapan. Upaya pemerintah untuk menyejahterakan lansia telah banyak dilakukan sejak pertama kali digaungkan pada tahun 1998, namun entah mengapa sampai saat ini belum efektif untuk menyelesaikan masalah lansia yang terbilang cukup komprehensif. Dari begitu banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tak banyak yang memaksimalkan potensi dan kemampuan perawat dalam menangani masalah lansia.

Penulis memberikan 4 rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk keberlangsungan program yang saat ini tengah berlangsung.

Pertama, Penguatan SDM perawat pada Sektor formal dan non-formal perorangan, kelompok, lembaga baik pemerintah/ masyarakat. Penguatan SDM perawat akan berdampak bagi kelangsungan pelaksanaan kebijakan mengenai kesejahteraan lansia, yang mana lansia akan mendapatkan pelayanan secara tepat guna dan efektif, Masalah kekurangan SDM akan teratasi dan dampak lainnya berada pada perawat di mana akan meningkatkan daya serap tenaga perawat Indonesia.

Apabila pengoptimalan tenaga perawat dilakukan maka pemerintah harus siap dengan tantangan lain seperti penyerapan anggaran yang lebih banyak dari sebelumnya, mulai dari persiapan meliputi penyusunan regulasi, perekrutan, dan orientasi; hingga pelaksanaan yang meliputi system penggajian serta monitoring evaluasi.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan adalah:

  • Melakukan perekrutan SDM perawat baru pada sektor pemerintah.
  • Melakukan pengembangan dengan melakukan sertifikasi khusus perawatan lansia.
  • Mengembangkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas Puskesmas dalam mengembangkan potensi swadaya masyarakat di bidang kesehatan lansia.
  • Memampukan dan motivasi terhadap kelompok masyarakat termasuk swasta yang melaksanakan pengembangan potensi swadaya masyarakat di bidang kesehatan lansia secara sistematis dan berkesinambungan.
  • Mengambangkan, memproduksi dan menyebarluaskan pedoman penyuluhan kesehatan lansia untuk para penyelenggaraan penyuluhan, baik pemerintah maupun swasta.

Program kedua yang menjadi rekomendasi penulis adalah penguatan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan, kelompok masyarakat dan masyarakat secara umum untuk penyebarluasan informasi kesehatan Lansia. Rekomendasi ini sejalan dengan program yang telah dilakukan oleh pemerintah yang teah saya paparkan di atas sebelumnya yakni mengenai posyandu lansia yang hingga saat ini masih belum optimal pelaksanaannya.

Saat rekomendasi ini dilakukan maka program posyandu lansia akan lebih efektif fungsinya dan efisien dalam pelaksanaannya yang mana dalam rekomendasi ini ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya adalah:

  • Mengembangkan, memproduksi dan menyebarluaskan bahan-bahan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut.
  • Meningkatkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas puskesmas dan rujukan serta masyarakat di bidang kesehatan masyarakat usia lanjut.
  • Melengkapi puskesmas den rujukannya dengan sarana den bahan penyuluhan.
  • Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk media masa agar pesan kesehatan masyarakat usia lanjut menjadi bagian integral.
  • Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat umum den kelompok khusus seperti daerah terpencil, transmigrasi dan lain-lain.
  • Melaksanakan pengkajian den pengembangan serta pelaksanaan tekhnologi tepat guna dibidang penyebarluasan informasi.
  • Melaksanakan evaluasi secara berkala untuk mengukur dampak serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyuluhan.
  • Menyebarluaskan informasi secara khusus dalam keadaan darurat seperti wabah, bencana alam, kecelakaan.

Rekomendasi ketiga yakni Pengembangan sistematis lembaga perawatan penyakit kronis/terminal lanjut usia. Hal ini mengingat bahwa perawatan lansia sangatlah kompleks yang mana lansia mambutuhkan perawatan mulai dari biologis, psikologis, sosial, kultural, dan spiritual hingga menjelang masa akhir hidupnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan beberapa kegiatan yaitu:

  • Memperluas upaya perawatan berbasis Homecarelansia dengan target tiap RT terdapat satu perawatan Home care lansia.
  • Mempermudah akses pengurusan izin praktek perawat berbasis online yang terintegrasi.

Terlaksananya perawatan berbasis homecare akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk terus menjaga dan mengontrol kualitas pelayanan yang diberikan oleh perawat. Tantangan tersebut akan terjawab dengan kemudahan akses perawat berbasis online yang terintegrasi dimana perawat akan mendapat penilaian langsung dari keluarga lansia mengenai pelayanan yang diberikan. Namun, hal ini akan sulit terlaksana mengingat sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas pada teknologi informasi jaringan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

Rekomendasi terakhir yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah adalah Penguatan pencitraan kepada lanjut usia sebagai individu yang aktif, berdaya guna dan dapat berkarya dengan melibatkan media massa dan media eletronik. Minimnya upaya pemerintah saat ini dalam mempromosikan citra lansia di masyarakat yang masih menganggap lansia sebagai beban dalam keluarga dan masyarakat. Meskipun sulit dan membutuhkan biaya yang cukup besar, namun rekomendasi ini dapat menjadi pertimbangan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan yang dapat dilakukan untuk mensukseskan rekomendasi ini adalah dengan memasifkan informasi dan tayangan khusus lansia secara regular di media cetak dan elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun