Mohon tunggu...
Mhd Fauzi
Mhd Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pribumi mungil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Wilyatul Hisbah Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh

28 November 2023   21:47 Diperbarui: 20 Desember 2023   16:55 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syariah secara sederhana merupakan jalan yang  sudah ditunjukkan Allah kepada umat manusia. Jalan  ini berupa hukum dan peraturan dalam agama Islam, yang bersumber dari al-Quran, Hadist Nabi Muhammad SAW, Ijma, serta Qiyas. Tujuan dari syariah adalah agar umat manusia tidak tersesat dalam kehidupan, baik di dunia ataupun di akhirat. Syariat Islam di Aceh merupakan hasil perjuangan dan aspirasi masyarakat Aceh sejak orde lama. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada Aceh berupa otonomi khusus untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya.

Pasca orde baru dan reformasi, pendeklarasian syariat Islam di Aceh positif dilaksanakan dan diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Hal tersebut tidak terlepas dari dampak konflik serta politik yang terjadi di Aceh. Keberadaan syariat tidak bisa berjalan begitu saja tanpa didukung oleh berbagai perangkat lainnya. Salah satu perangkat yang dibutuhkan dalam hukum positif syariat Islam adalah dengan adanya polisi syariat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah. 

Wilayatul Hisbah adalah salah satu lembaga yang terkait dengan penegakan syariat Islam di Aceh.Peran Wilayatul Hisbah sangat diperlukan mengingat keberadaan aparat penegak hukum seperti Polisi dan Satpol -- PP sama sekali tidak memiliki latar belakang pengalaman dan pengetahuan dalam menangani masalah penegakan syariat Islam  

Terlihat dalam beberapa kasus yang terjadi di Aceh, tanpa keberadaan polisi syariat masyarakat cenderung main hakim sendiri kepada pelanggar syariat Islam, dimandikan air selokan, diarak keliling kampung, pasangan mesum diminta reka ulang kelakuannya di depan umum,dan lain sebagainya. Sejak terbentuk Wilayatul Hisbah pada tahun 2004, tuntutan dan harapan masyarakat agar perbuatan maksiat hilang sangat tinggi, sehingga setiap pelanggaran, pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah Wilayatul Hisbah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 139 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, memiliki tugas pokok yaitu untuk melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan di bidang penegakan Perda/Qanun, Perlindungan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penerapan Syariat Islam.

Lembaga Wilayatul Hisbah bertugas mengawasi penerapan qanun syariat, sebelumnya adalah lembaga yang berdiri sendiri dan dibentuk dengan dasar hukum yang sangat lemah, yaitu keputusan gubernur. Lemahnya dasar hukum tersebut menjadikan lemahnya peran Wilayatul Hisbah dalam pengawasan qanun syariat. Semula dasar hukum yang diharapkan adalah sebuah qanun yang khusus mengatur Wilayatul Hisbah, akan tetapi dengan adanya perubahan undang-undang otonomi khusus untuk Aceh, dari Undang- undang Nomor 18 Tahun 2001 menjadi Undang -- undang  No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Wilayatul Hisbah ditetapkan sebagai unit khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja       

Wilayatul Hisbah (WH) merupakan istilah yang diperkenalkan kembali kepada masyarakat Aceh karna sudah lama tidak digunakan. Penamaan wilayatul Hisbah di Aceh bukan tanpa alasan, ide itu murni berangkat dari eksistensi lembaga ini dalam struktur pemerintahan dan sistem penegakan hukum pada pemerintahan Islam dimasa lalu, baik pada periode awal. Periode keemasan , dan periode kemunduran islam.  Wilayatul Hisbah adalah suatu badan yang berwenang untuk mengingatkan masyarakat terhadap aturan -- aturan yang harus di ikuti dan di patuhi, serta hal -- hal yang harus di hindari karna bertentangan dengan aturan. Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang--undangan bidang syariat Islam dalam rangka melaksanakan amar m'ruf nahi munkar.

Sebagai contoh hal yang sering dilakukan lembaga ini pada masa lalu adalah mengingatkan, mengawasi dan memeriksa penggunaan timbangan di pasar untuk kepentingan perdagangan. Wilayatul Hisbah juga berwenang mencegah, menegur dan melarang masyarakat agar terhidar dari pelanggaran syariat Islam agar terhidar dari hukuman.

Keberadaan Wilyatul Hisbah diatur pertama sekali dalam PERDA No. 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi'ar Islam. Dalam  Qanun No. 11 Tahun 2000, pada pasal 14 di sebutkan:

(1) Untuk terlaksananya Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini.

(2) Wilayatul Hisbah dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan lainnya.

(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas (Wilayatul Hisbah) diberi wewenang untuk menegur/ menasihati si pelanggar.

 (4) Setelah upaya menegur/menasihati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.

 (5) Susunan organisasi Kewenangan dan tata kerja Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.

            Wilyatul Hisbah di berikan tugas utama yaitu melakukan sesuatu, pengawasan dan pembinaan , sehingga masyarakat akan merasa diberitahu, diingatkan bahkan mendapat bimbingan tentang perilaku dan perbuatan yang baik perlu mereka tempuh dan lakukan, serta menghindari perbuatan dan prilaku tercela.

a. Tugas Pokok dan Fungsi Wilayatul Hisbah

  • Berdasarkan Pasal 5 Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di sebutkan  bahwa Wilyatul Hisbah Aceh memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penegakan Perda/Qanun, perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.

  • Untuk melaksanakan tugas tersebut Stpol-PP Wilayatul Hisbah Memiliki Fungsi :
  •  
  • penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Qanun Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelindungan masyarakat dan penegakkan Syariat Islam;
  •  
  •  pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
  •  
  • pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  •  
  • pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  •  
  • pelaksanaan koordinasi penegakkan Qanun Aceh dan Peraturan Kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  •  
  •  pelaksanaan sekretariat PPNS Aceh;
  •  
  • pembinaan dan pengawasan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  •  
  • pembinaan dan pengawasan aset milik pemerintah daerah; dan
  •  
  • pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penegakan Syariat Islam.

 

b. Peran Wilyatul Hisbah Dalam Pengawasan Syariat Islam Di Aceh

 Wilayatul Hisbah berperan dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang terindikasi melakukan pelanggaran Syariat Islam. Selain itu, Wilayatul Hisbah juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang sudah ditertibkan oleh petugas Wilayatul Hisbah. Jika masyarakat dilaporkan karena melakukan pelanggaran, Wilayatul Hisbah dapat memberikan sosialisasi dan pembinaan langsung ke lokasi. 

Sehingga pelanggar mengetahui Qanun Syariat Islam beserta sanksi-sanksinya agar kelak ke depan tidak melakukan pelanggaran lagi. Kemudian  juga memberikan pembinaan kepada pelanggar yang sudah diamankan. Pembinaan ini dilakukan kepada pelanggar yang ditertibkan pada saat operasional maupun yang telah di bawa ke kantor untuk diamankan. Kemudian, dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan, Wilayatul Hisbah memiliki beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama bidang Penegakan Syariat Islam. kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:

1. Sosialisasi Tentang Penerapan Syariat Islam

  • Sosialisai tentang syariat Islam di Aceh secara umum berkaitan dengan upaya Wilayatul Hisbah untuk memperkenalkan aturan pemerintah tentang Aceh tentang syariat Islam kepada masyarakat sehingga membawa dampak positif pada pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan Qanun tentang syariat Islam. Untuk menyebarluaskan peraturan Syari'at Islam yang telah disahkan
  •  
  • Melalui Qanun Provinsi Aceh, sehingga nantinya akan membawa dampak positif pada pandangan masyarakat terhadap pemberlakuan Syari'at Islam di Aceh. Dalam pelaksanaan Syari'at Islam dilapangan memang merupakan peranan yang sangat penting untuk efektifnya Syari'at islam dalam masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan peraturan Qanun yang berlaku. Bila dibandingkan dengan suatu aturan pemerintah yang tidak diberlakukannya sosialisasi, aturan yang ada sosialisasinya kepada masyarakat relatif lebih baik dalam praktek pelaksanaanya di lapangan. Maka dengan dengan demikian pencapaian tujuan akan lebih efektif nantinya.

 2. Pengawasan Wilayatul Hisbah di Lapangan

Salah satu bentuk pengawasan yang sering dilakukan Wilayatul Hisbah di lapangan adalah dengan melakukan patroli dan razia. Wilayatul Hisbah sering melakukan rutinitas patroli untuk mencegah adanya pelanggran hukum Islam atau syariat Islam yang ada di Aceh.

Selain melakukan patroli Wilayatul Hisbah juga melakukan pengawasan dan sosialisasi syariat islam melalui razia berbusana muslim, biasanya kegiatan razia berbusana muslim juga melibatkan anggota TNI dan Polri agar situasi di lokasi aman. Razia busana muslim dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bagaimana pakaian yang sesuai dengan kaedah syariat islam, bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan kususnya perempuan.

c. Tantangan Wilyatul Hisbah dalam Penegakan Syriat Islam di Aceh

Dalam pengawasan dan penegakan syariat islam di Aceh tentunya tidak luput dari tantangan atau hambatan. Ada bebrapa faktor penghambat Wilayatul Hisbah  melakukan pengawasan di Aceh diantaranta, 1) Rendahnya kulaitas sumber daya manusia personil, masih ada anngota Wilyatul Hisbah yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan 2) Keterbatasan jumlah personil, 3) Anggran yang tidak memadai, 4) Keterbatasan sarana dan prasarana, 5) Status pegawai kontrak.  6) kurangnya pemahaman agama dalam masyarakat, diprerlukan sosialisasi dalam bidang keagamaan, 7) Kurangnya partisipasi masyarakat, dibutuhkan dukungan oleh seluruh eleman lapisan masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam penegakan syariat islam.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun