(2) Wilayatul Hisbah dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan lainnya.
(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas (Wilayatul Hisbah) diberi wewenang untuk menegur/ menasihati si pelanggar.
 (4) Setelah upaya menegur/menasihati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.
 (5) Susunan organisasi Kewenangan dan tata kerja Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.
      Wilyatul Hisbah di berikan tugas utama yaitu melakukan sesuatu, pengawasan dan pembinaan , sehingga masyarakat akan merasa diberitahu, diingatkan bahkan mendapat bimbingan tentang perilaku dan perbuatan yang baik perlu mereka tempuh dan lakukan, serta menghindari perbuatan dan prilaku tercela.
a. Tugas Pokok dan Fungsi Wilayatul Hisbah
- Berdasarkan Pasal 5 Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di sebutkan  bahwa Wilyatul Hisbah Aceh memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penegakan Perda/Qanun, perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut Stpol-PP Wilayatul Hisbah Memiliki Fungsi :
- Â
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Qanun Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelindungan masyarakat dan penegakkan Syariat Islam;
- Â
- Â pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Â
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- Â
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Â
- pelaksanaan koordinasi penegakkan Qanun Aceh dan Peraturan Kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Â
- Â pelaksanaan sekretariat PPNS Aceh;
- Â
- pembinaan dan pengawasan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Â
- pembinaan dan pengawasan aset milik pemerintah daerah; dan
- Â
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penegakan Syariat Islam.
Â
b. Peran Wilyatul Hisbah Dalam Pengawasan Syariat Islam Di Aceh
 Wilayatul Hisbah berperan dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang terindikasi melakukan pelanggaran Syariat Islam. Selain itu, Wilayatul Hisbah juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang sudah ditertibkan oleh petugas Wilayatul Hisbah. Jika masyarakat dilaporkan karena melakukan pelanggaran, Wilayatul Hisbah dapat memberikan sosialisasi dan pembinaan langsung ke lokasi.Â
Sehingga pelanggar mengetahui Qanun Syariat Islam beserta sanksi-sanksinya agar kelak ke depan tidak melakukan pelanggaran lagi. Kemudian  juga memberikan pembinaan kepada pelanggar yang sudah diamankan. Pembinaan ini dilakukan kepada pelanggar yang ditertibkan pada saat operasional maupun yang telah di bawa ke kantor untuk diamankan. Kemudian, dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan, Wilayatul Hisbah memiliki beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama bidang Penegakan Syariat Islam. kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1. Sosialisasi Tentang Penerapan Syariat Islam
- Sosialisai tentang syariat Islam di Aceh secara umum berkaitan dengan upaya Wilayatul Hisbah untuk memperkenalkan aturan pemerintah tentang Aceh tentang syariat Islam kepada masyarakat sehingga membawa dampak positif pada pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan Qanun tentang syariat Islam. Untuk menyebarluaskan peraturan Syari'at Islam yang telah disahkan
- Â
- Melalui Qanun Provinsi Aceh, sehingga nantinya akan membawa dampak positif pada pandangan masyarakat terhadap pemberlakuan Syari'at Islam di Aceh. Dalam pelaksanaan Syari'at Islam dilapangan memang merupakan peranan yang sangat penting untuk efektifnya Syari'at islam dalam masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan peraturan Qanun yang berlaku. Bila dibandingkan dengan suatu aturan pemerintah yang tidak diberlakukannya sosialisasi, aturan yang ada sosialisasinya kepada masyarakat relatif lebih baik dalam praktek pelaksanaanya di lapangan. Maka dengan dengan demikian pencapaian tujuan akan lebih efektif nantinya.