Mohon tunggu...
Mhd Fauzi
Mhd Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pribumi mungil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Wilyatul Hisbah Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh

28 November 2023   21:47 Diperbarui: 20 Desember 2023   16:55 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 2. Pengawasan Wilayatul Hisbah di Lapangan

Salah satu bentuk pengawasan yang sering dilakukan Wilayatul Hisbah di lapangan adalah dengan melakukan patroli dan razia. Wilayatul Hisbah sering melakukan rutinitas patroli untuk mencegah adanya pelanggran hukum Islam atau syariat Islam yang ada di Aceh.

Selain melakukan patroli Wilayatul Hisbah juga melakukan pengawasan dan sosialisasi syariat islam melalui razia berbusana muslim, biasanya kegiatan razia berbusana muslim juga melibatkan anggota TNI dan Polri agar situasi di lokasi aman. Razia busana muslim dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bagaimana pakaian yang sesuai dengan kaedah syariat islam, bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan kususnya perempuan.

c. Tantangan Wilyatul Hisbah dalam Penegakan Syriat Islam di Aceh

Dalam pengawasan dan penegakan syariat islam di Aceh tentunya tidak luput dari tantangan atau hambatan. Ada bebrapa faktor penghambat Wilayatul Hisbah  melakukan pengawasan di Aceh diantaranta, 1) Rendahnya kulaitas sumber daya manusia personil, masih ada anngota Wilyatul Hisbah yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan 2) Keterbatasan jumlah personil, 3) Anggran yang tidak memadai, 4) Keterbatasan sarana dan prasarana, 5) Status pegawai kontrak.  6) kurangnya pemahaman agama dalam masyarakat, diprerlukan sosialisasi dalam bidang keagamaan, 7) Kurangnya partisipasi masyarakat, dibutuhkan dukungan oleh seluruh eleman lapisan masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam penegakan syariat islam.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun