Mohon tunggu...
Muhammad HarrySyahputra
Muhammad HarrySyahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Perkenalkan saya Harry memiliki kepribadian yang sangat baik dari memenuhi kekurangan yang di lakukan sebelumnya yang dimana saya ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya yang buruk dibuang untuk hobi saya workout dan jogging.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Ekologis : Kisah Kerusakan Ligkungan Pesisir Bintan

15 Desember 2024   17:16 Diperbarui: 15 Desember 2024   17:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan tumpahan minyak hitam bercampur sampah di perairan Pantai Sakera, Bintan, Provinsi Kepri, Kamis, 14 Maret 2024. Foto : Yogi Eka Sahputra

Pencemaran di Bintan bukanlah sekedar kejadian lingkungan, melainkan cerminan gagalnya komitmen kita dalam menjaga kelestarian alam. Diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sehingga membuat lemahnya Sistem Pengawasan Berulangnya kasus pencemaran ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan wilayah pesisir. Pemerintah daerah dan pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lalu lintas kapal dan penanganan limbah di perairan.

lalu untuk kerugian ekonomi sektor pariwisata Bintan yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata unggulan di Kepulauan Riau akan mengalami dampak yang signifikan. Pantai yang tercemar akan kehilangan daya tarik wisatanya, yang pada gilirannya akan menurunkan pendapatan daerah dan membahayakan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan. Kemudian membuat dampak Ekologis yang mendalam  pencemaran limbah minyak memiliki konsekuensi ekologis yang sangat kompleks. Tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies laut, termasuk biota laut yang menjadi mata rantai penting dalam ekosistem pesisir. Kerusakan yang ditimbulkan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang, jauh melampaui saat terjadinya pencemaran.

Lemahnya sistem pengawasan berulangnya kasus pencemaran ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan wilayah pesisir. Pemerintah daerah dan pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lalu lintas kapal dan penanganan limbah di perairan. Yang membuat Tanggung Jawab Pemangku kepentingan Sudah saatnya diterapkan dimana sistem tanggung jawab yang tegas terhadap pelaku pencemaran. Tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi administratif, tetapi perlu adanya mekanisme intervensi yang nyata untuk rehabilitasi lingkungan.

Penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber pencemaran sangatlah vital dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan. Proses ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber yang dapat memberikan petunjuk tentang asal-usul polusi. Tim peneliti akan melakukan observasi di lapangan, mengambil sampel air, dan menganalisisnya di laboratorium. Selain itu, wawancara dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan juga akan dilakukan untuk memahami dampak pencemaran yang terjadi.

Setiap elemen yang berkontribusi pada pencemaran akan diperiksa dengan cermat, mulai dari limbah industri hingga aktivitas pertanian yang mungkin menyuplai zat berbahaya ke lingkungan. Tujuan dari investigasi ini tidak hanya untuk menemukan sumber pencemaran, tetapi juga untuk memahami sejauh mana dampaknya terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dengan pemahaman yang jelas tentang penyebab masalah ini, langkah-langkah perbaikan dan pencegahan dapat dirancang dan diterapkan dengan lebih efektif. Melalui penyelidikan yang mendalam, kita dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran yang lebih parah di masa depan.

Sesuai UNCLOS Pasal 94 yang tertuang bahwa yaitu nakhoda, perwira dan, sejauh diperlukan, awak kapal
sepenuhnya fasih dan diwajibkan untuk mematuhi yang berlaku peraturan internasional mengenai keselamatan kehidupan di laut, yaitu pencegahan tabrakan, pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut, dan pemeliharaan komunikasi oleh
radio. Lalu UNCLOS Pasal 202 yang tertuang bahwa Negara-negara harus, secara langsung atau melalui organisasi internasional yang kompeten: 

(a) mempromosikan program ilmiah, pendidikan, teknis dan lainnya bantuan kepada negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta pencegahan, pengurangan dan pengendaliannya dari pencemaran laut. Bantuan tersebut meliputi, antara lain: 

(i) pelatihan personel ilmiah dan teknis; 

(ii) memfasilitasi partisipasi mereka dalam kegiatan internasional yang relevan program; 

(iii) menyediakan peralatan dan fasilitas yang diperlukan;

(iv) meningkatkan kapasitas mereka untuk memproduksi peralatan tersebut;

(v) nasihat dan pengembangan fasilitas untuk penelitian, pemantauan, program pendidikan dan lainnya.

(b) memberikan bantuan yang sesuai, khususnya kepada Negara-negara berkembang, untuk meminimalkan dampak dari insiden besar yang mungkin ditimbulkannya pencemaran serius terhadap lingkungan laut;

(c) memberikan bantuan yang sesuai, khususnya kepada Negara-negara berkembang, mengenai persiapan pengkajian lingkungan hidup.

kemudian sesuai juga UNCLOS Pasal 234 yang tertuang bahwa Negara-negara pantai mempunyai hak untuk mengadopsi dan menegakkan prinsip-prinsip non-diskriminatif peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan, pengurangan dan pengendalian kelautan polusi dari kapal di daerah yang tertutup es dalam batas eksklusif zona ekonomi. Di mana kondisi iklim sangat parah dan Kehadiran es yang menutupi wilayah tersebut hampir sepanjang tahun menciptakan hambatan atau bahaya luar biasa terhadap navigasi, dan pencemaran lingkungan laut dapat menyebabkan kerugian besar atau gangguan permanen terhadap ekologi keseimbangan. Undang-undang dan peraturan tersebut harus memperhatikan navigasi dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang terbaik bukti ilmiah yang tersedia.

Untuk menyelesaikan masalah dari kerusakan pesisir Bintan dengan penguatan regulasi perlindungan wilayah pesisir adalah langkah krusial yang perlu diambil untuk memastikan keberlangsungan ekosistem yang ada di daerah tersebut. Wilayah pesisir tidak hanya menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, tetapi juga memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, termasuk dalam sektor perikanan, pariwisata, dan pemukiman. Dengan memperkuat regulasi perlindungan ini, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan, pencemaran laut, dan pembangunan yang tidak terencana.

Upaya penguatan regulasi mencakup penyusunan kebijakan yang lebih tegas dan jelas mengenai pemanfaatan ruang laut, serta landasan hukum yang kokoh untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, diperlukan program sosialisasi bagi masyarakat lokal tentang pentingnya menjaga dan melestarikan wilayah pesisir mereka. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan muncul kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk melindungi keindahan dan keberlanjutan kawasan pesisir, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang baik bagi ekosistem maupun kehidupan manusia. Pendekatan ini juga akan mendukung upaya konservasi dan pemulihan lingkungan, sehingga generasi mendatang dapat menikmati kekayaan alam yang ada di wilayah pesisir.

Pemberian sanksi yang tepat dan terukur : meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang berwenang dan memberikan contoh yang baik bagi setiap individu untuk mematuhi norma dan aturan yang ada.

Pemberian sanksi yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab adalah langkah krusial dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum. Sanksi ini harus diterapkan dengan konsisten dan adil, agar dapat memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, otoritas yang berwenang perlu memeriksa setiap kasus secara mendalam, memastikan bahwa tindakan yang diambil sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Transparansi dalam proses pemberian sanksi juga sangat penting, sehingga masyarakat dapat memahami dasar dari setiap keputusan yang diambil. Dengan cara ini, diharapkan tindakan tegas tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelanggar, tetapi juga menjadi langkah pencegahan untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.

Penulis : Muhammad Harry Syahputra Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun