Mohon tunggu...
Muhammad HarrySyahputra
Muhammad HarrySyahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Perkenalkan saya Harry memiliki kepribadian yang sangat baik dari memenuhi kekurangan yang di lakukan sebelumnya yang dimana saya ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya yang buruk dibuang untuk hobi saya workout dan jogging.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Ekologis : Kisah Kerusakan Ligkungan Pesisir Bintan

15 Desember 2024   17:16 Diperbarui: 15 Desember 2024   17:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan tumpahan minyak hitam bercampur sampah di perairan Pantai Sakera, Bintan, Provinsi Kepri, Kamis, 14 Maret 2024. Foto : Yogi Eka Sahputra

Pencemaran di Bintan bukanlah sekedar kejadian lingkungan, melainkan cerminan gagalnya komitmen kita dalam menjaga kelestarian alam. Diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sehingga membuat lemahnya Sistem Pengawasan Berulangnya kasus pencemaran ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan wilayah pesisir. Pemerintah daerah dan pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lalu lintas kapal dan penanganan limbah di perairan.

lalu untuk kerugian ekonomi sektor pariwisata Bintan yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata unggulan di Kepulauan Riau akan mengalami dampak yang signifikan. Pantai yang tercemar akan kehilangan daya tarik wisatanya, yang pada gilirannya akan menurunkan pendapatan daerah dan membahayakan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan. Kemudian membuat dampak Ekologis yang mendalam  pencemaran limbah minyak memiliki konsekuensi ekologis yang sangat kompleks. Tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies laut, termasuk biota laut yang menjadi mata rantai penting dalam ekosistem pesisir. Kerusakan yang ditimbulkan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang, jauh melampaui saat terjadinya pencemaran.

Lemahnya sistem pengawasan berulangnya kasus pencemaran ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan wilayah pesisir. Pemerintah daerah dan pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lalu lintas kapal dan penanganan limbah di perairan. Yang membuat Tanggung Jawab Pemangku kepentingan Sudah saatnya diterapkan dimana sistem tanggung jawab yang tegas terhadap pelaku pencemaran. Tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi administratif, tetapi perlu adanya mekanisme intervensi yang nyata untuk rehabilitasi lingkungan.

Penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber pencemaran sangatlah vital dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan. Proses ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber yang dapat memberikan petunjuk tentang asal-usul polusi. Tim peneliti akan melakukan observasi di lapangan, mengambil sampel air, dan menganalisisnya di laboratorium. Selain itu, wawancara dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan juga akan dilakukan untuk memahami dampak pencemaran yang terjadi.

Setiap elemen yang berkontribusi pada pencemaran akan diperiksa dengan cermat, mulai dari limbah industri hingga aktivitas pertanian yang mungkin menyuplai zat berbahaya ke lingkungan. Tujuan dari investigasi ini tidak hanya untuk menemukan sumber pencemaran, tetapi juga untuk memahami sejauh mana dampaknya terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dengan pemahaman yang jelas tentang penyebab masalah ini, langkah-langkah perbaikan dan pencegahan dapat dirancang dan diterapkan dengan lebih efektif. Melalui penyelidikan yang mendalam, kita dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran yang lebih parah di masa depan.

Sesuai UNCLOS Pasal 94 yang tertuang bahwa yaitu nakhoda, perwira dan, sejauh diperlukan, awak kapal
sepenuhnya fasih dan diwajibkan untuk mematuhi yang berlaku peraturan internasional mengenai keselamatan kehidupan di laut, yaitu pencegahan tabrakan, pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut, dan pemeliharaan komunikasi oleh
radio. Lalu UNCLOS Pasal 202 yang tertuang bahwa Negara-negara harus, secara langsung atau melalui organisasi internasional yang kompeten: 

(a) mempromosikan program ilmiah, pendidikan, teknis dan lainnya bantuan kepada negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta pencegahan, pengurangan dan pengendaliannya dari pencemaran laut. Bantuan tersebut meliputi, antara lain: 

(i) pelatihan personel ilmiah dan teknis; 

(ii) memfasilitasi partisipasi mereka dalam kegiatan internasional yang relevan program; 

(iii) menyediakan peralatan dan fasilitas yang diperlukan;

(iv) meningkatkan kapasitas mereka untuk memproduksi peralatan tersebut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun