Usia perusahaan masih sangat muda SUDAH JADI RAKSASA? Segede apakah ASETÂ perusahaan ini? Sanggupkah mereka MEMBAYAR RIBUAN MEMBER mereka dalam satu periode yang sama?
Tanda tanya BESAR. Karenanya, tawaran mereka layak diwaspadai.
#5
Sebagai bagian dari skema investasi, saya menyerahkan uang hasil gadai emas ke PT untuk mereka kelola. Persoalannya, saya tidak menemukan keterangan bahwa TERDAPAT PERJANJIAN TERTULIS antara saya dengan PT berkenaan dengan uang yang saya serahkan kepada mereka.
Jika saya menyerahkan uang saya untuk diinvestasikan, SEHARUSNYA ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban PT atas uang yang saya berikan kepada mereka. Perjanjian tertulis tersebut harus melindungi saya sebagai pemilik dana/modal dan dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam persidangan. Tanpa perjanjian tersebut, maka tawaran investasi mereka SANGATÂ BERISIKO.
#6
Dalam websitenya, PT ini menyebut bahwa mereka "mengelola dana" dari para "member" mereka. Nah, yang saya ketahui, perusahaan yang mengelola dana (banyak orang; masyarakat) harus  memiliki izin dari salah satu lembaga ini:
1)Â Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
2) Bank Indonesia (BI)
3) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan
Tidak terdapat keterangan pada website PT bahwa mereka mereka memiliki izin dari salah satu lembaga di atas.