Mohon tunggu...
Muhammad Hamzah
Muhammad Hamzah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengajar

Kajian IHSAAN | Madrasah Al-Imtiyaaz | Makassar English Plus (MEP) | Al-Markaz for Khudi Enlightening Studies (MAKES) | Pesantren Modern IMMIM | Aktivasi IKHLAS | Pelatihan Shalat | Kota Makassar, Sulawesi Selatan |

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tawaran Investasi Emas yang Perlu Diwaspadai di Tahun 2012 Ini

7 Januari 2012   06:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:13 2329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usia perusahaan masih sangat muda SUDAH JADI RAKSASA? Segede apakah ASET perusahaan ini? Sanggupkah mereka MEMBAYAR RIBUAN MEMBER mereka dalam satu periode yang sama?

Tanda tanya BESAR. Karenanya, tawaran mereka layak diwaspadai.

#5

Sebagai bagian dari skema investasi, saya menyerahkan uang hasil gadai emas ke PT untuk mereka kelola. Persoalannya, saya tidak menemukan keterangan bahwa TERDAPAT PERJANJIAN TERTULIS antara saya dengan PT berkenaan dengan uang yang saya serahkan kepada mereka.

Jika saya menyerahkan uang saya untuk diinvestasikan, SEHARUSNYA ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban PT atas uang yang saya berikan kepada mereka. Perjanjian tertulis tersebut harus melindungi saya sebagai pemilik dana/modal dan dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam persidangan. Tanpa perjanjian tersebut, maka tawaran investasi mereka SANGAT BERISIKO.

#6

Dalam websitenya, PT ini menyebut bahwa mereka "mengelola dana" dari para "member" mereka. Nah, yang saya ketahui, perusahaan yang mengelola dana (banyak orang; masyarakat) harus  memiliki izin dari salah satu lembaga ini:

1) Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan

2) Bank Indonesia (BI)

3) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan

Tidak terdapat keterangan pada website PT bahwa mereka mereka memiliki izin dari salah satu lembaga di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun