Mohon tunggu...
Muhammad Hamzah
Muhammad Hamzah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengajar

Kajian IHSAAN | Madrasah Al-Imtiyaaz | Makassar English Plus (MEP) | Al-Markaz for Khudi Enlightening Studies (MAKES) | Pesantren Modern IMMIM | Aktivasi IKHLAS | Pelatihan Shalat | Kota Makassar, Sulawesi Selatan |

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tawaran Investasi Emas yang Perlu Diwaspadai di Tahun 2012 Ini

7 Januari 2012   06:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:13 2329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, PT  ini hanya saya beri uang Rp1,9 juta TAPI MENGEMBALIKAN Rp3,2 juta. Logikanya, uang Rp3,2 juta itu DILUAR BIAYA OPERASInya. Sekali lagi, dari mana uang PT  UNTUK MEMBIAYAI OPERASIONAL MEREKA + MEMBERI SAYA UANG TIGA JUTA RUPIAH DALAM KURUN WAKTU SETENGAH TAHUN? Sementara saya hanya beri mereka kurang dari dua juta rupiah?

Bila menggunakan PRAKTEK BISNIS/INVESTASI STANDAR dan LEGAL, uang Rp1,9 juta MENGHASILKAN lebih dari Rp3,2 juta. Taruhlah jatuhnya pada angka Rp4 juta dan setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, saya kebagian Rp3,2 juta saja. Pertanyaannya, BISNIS atau PRODUK INVESTASI APAKAH yang DALAM ENAM BULAN sanggup MENGUBAH UANG Rp1,9 JUTA MENJADI Rp4 JUTA???

Sim salabim! Abrakadabra!

#3

Dalam skema investasi yang mereka tawarkan, ada tiga pihak yang terlibat. 1) Saya, sebagai pemilik dana, 2) PT, tempat saya membeli emas dan menyerahkan uang saya untuk mereka kelola, dan 3) Bank, tempat saya menggadaikan emas saya.

Saya tidak menemukan penjelasan di web mereka soal KAITAN HUKUM antara PT dan Bank. Mengapa saya harus menggadaikan emas saya ke Bank itu? Mengapa bukan ke bank lain? Apakah terdapat PERJANJIAN yang mengikat kedua belah pihak? Bisakah "member" melihat isi perjanjian tersebut? Bila ada dan tidak bisa dilihat, apa alasannya yang masuk akal?

Bila tidak terdapat perjanjian kerjasama yang mengikat antara PT dengan Bank tempat saya diarahkan untuk menggadaikan emas yang saya beli, maka saya patut waspada. Pun bila ada namun saya tidak diperbolehkan melihat perjanjian tersebut, saya tetap waspada.

#4

Di website mereka, pada halaman profil, mereka menyebut diri sebagai "Raksasa Baru di PERKEBUNAN EMAS" dan "lembaga perdagangan bersama yang merupakan industri direct selling dengan sistem revolusioner berbeda dari biasanya"

Setiap perusahaan yang menyebut diri sebagai (bagian dari atau bergerak dalam bidang) usaha direct selling alias penjualan langsung seharusnya memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) seperti yang diterangkan pada situs APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) ini. Sayangnya, saya tidak menemukan SIUPL dicantumkan di website mereka. Dokumen legal yang tercantum hanya akta notaris,  SIUP Besar, TDP,  dan lainnya. Itupun hanya dicantumkan NOMOR  akta atau surat izinnya saja. Tanpa dokumen SIUPL, tawaran investasi mereka layak saya waspadai.

Selain itu, angka-angka pada dokumen legal mereka mengindikasikan (mungkin saya keliru) bahwa PT ini baru terbentuk pada tahun 2010 dan izin-izinnya baru terbit tahun 2011 lalu. Masih sangat muda. Padahal, dalam website mereka, ada klaim bahwa mereka adalah "Raksasa Baru di PERKEBUNAN EMAS".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun