Mohon tunggu...
Mhammad Firman aol ayubi
Mhammad Firman aol ayubi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kepenulisan, Fotografi & Jurnal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tindak Pidana Pelaku Kejahatan dengan Kondisi Gangguan Jiwa: Kasus Penebasan oleh Seorang Anak Terhadap Ibu Kandung di Kota Makassar

27 September 2024   20:34 Diperbarui: 30 September 2024   14:36 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku Jehatan Dengan Gangguan Jiwa Bebas Pidana?

Analisis Kasus

Tragedi mengerikkan antara seorang anak perempuan dengan ibu kandung yang menjadi korban dari seorang anak dengan locus delicti di Jalan Tinumbu lorong 148 Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang terjadi pada hari Selasa, 24 september 2024. Kasi HuMas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin mengatakan bahwa insiden penganiayaan sadis ini dimulai ketika pelaku (anak) yang diduga mengalami gangguan jiwa ini ditegur oleh ibunya. Tidak terima ditegur hingga kemudian seorang pelaku berinisial SR berumur 39 tahun nekat mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.

Aksi ini berlangsung tragis dan masyarakat tidak tinggal diam segera menghentikan aksi tersebut dan langsung naik memanjat keatas pagar demi bisa menghentikan aksi penganiayaan tersebut. Nampak dengan jelas disebuah video viral yang beredar, beberapa warga berupaya untuk menghentikan aksi tidak benar pelaku. Bahkan mereka kemudian melemparkan kayu hingga bangku ke arah pelaku. "bantui, ambil balok, usirki itu" terikan warga histeris. Kapolsek Bontoa Kompol Muhammad Idris yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kronologi kejadian menurut AKP Wahiduddin bahwa korban (Siti Syamsiah berumur 64 Tahun) seorang ibu dari korban gangguan jiwa menegur anaknya untuk membersihkan rumah, namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran tersebut kemudian memarangi ibunya berkali-kali. Akibatnya, korban ini mengalami luka parah dibeberapa tubuhnya akibat beberapa tebasan parang oleh anaknya sendiri. Korban juga mengalami beberapa luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, jidat, dan lengan sebelah kanannya. Hal ini terlihat jelas di video yang beredar tampak pelaku menganiaya ibunya yang tergeletak dihalaman rumah dengan bersimbah darah.

Saat ini, dikatakan Wahid bahwa korban yang masih berhasil diselamatkan warga dan pihak Kepolisian dari Polsek Bontoala langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari Lantamal VI Makassar. Anggota Polsek Bontoala datang ke TKP langsung mengamankan pelaku dan sebuah barang bukti sebilah parang.

Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Dalam Kasus Penebasan Ini

Dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Gangguan jiwa dikenal lazim dengan istilah abnormal yakni adanya perilaku maladptif dan gangguan secara mental, emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku dan ketidakwarasan yang meurujuk dalam gejala yang sama. Gangguan jiwa ini bukanlah masalah yang dianggap enteng namun merupakan satu masalah kesehatan yang cukup serius. Kualitas kehidupan seseorang dengan gangguan jiwa meliputi kualitas hidup secara umum, kesehatan fisik, hubungan sosial dimasyarakat, dan juga dilungkannya (Daulay, 2021).

Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa seorang pelaku yang sekaligus anak dari korban kejahatan menebas ibu kandungnya sendiri dihalaman rumah dengan Tempus Delicti Selasa, 24 september 2024 dan Locus delicti yakni Jalan Tinumbu lorong 148 Kecamatan Bontoala Kota Makassar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganfggu karena penyakit tidak dipidana. Sehingga dalam pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3) tentang kesehatan jiwa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Dengan adanya beberapa penjelasan diatas, dalam hukum pidana kemudian mengklasifikasikan beberapa bentuk gangguan jiwa yakni gangguan jiwa organik, skizofrenia, skizotipal, waham, neurotik, psikosomatik, dan retardasi metal. Secara umum dalam hukum pidana yakni semua keadaan seseorang yang tidak normal baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental yakni gangguan jiwa.  Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan jiwa jika dipandang dari hukum pidana akan terbebas dari jerat hukum (Wahyuni, 2022).

Begitupun dalam Pasal 44 Ayat (2) bahwa pelaku akan bebas dari jeratan hukum dan jika perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwa nya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Menurut beberapa pernyataan ahli yakni Kasi HuMas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin mengatakan bahwa insiden penganiayaan sadis ini, pelaku (anak) yang diduga mengalami gangguan jiwa. Ayah dari pelaku dan istri sebagai korban pun mengakui bahwa SR sudah lama mengalami gangguan jiwa dan mengamuk didalam rumahnya sehingga ia dan istrinya selalu mengalah.

Adanya alasan keadaan ketidaknormalam ini karena terganggu penyakit, maka pelaku yang sedang mengidap gangguan jiwa ini mendapatkan pembelaan dengan alasan penghapusan pidana, terjadinya penghapusan pidana ini karena perbuatannya tidak dapat dipidana.

Lalu Bagaimana Tindak Lanjut Dari Kasus Ini?

Sesuai dengan apa yang diharapkan oleh hukum, maka perlu dilakukan upaya kembali untuk mendapatkan data dengan seksama oleh psikolog atau psikiater dalam membuktikan keadaan atau kondisi jiwa pelaku tersebut di pengadilan, ketika kemudian pelaku terbukti bahwa betul mengalami gangguan jiwa, maka perlulah pelaku akan diminta untuk melakukan pengobatan sesuai dengan apa yang dikatakan pada Pasal 44 ayat (2) untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa dalam tahap rehabilitasi atau percobaan paling lama satu tahun percobaan.

Kini pelaku (SR) telah berada di rumah sakit dan menjalani observasi sambil menunggu keluarnya hasil dari observasi tersebut dan memerlukan waktu selama 14 hari yakni di Rumah Sakit Khusus Daerah atau RSKD. Ketika kemudian pelaku ini terbukti bahwa merupakan pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa atau disebut ODGJ, maka kasus ini kemudian akan diberhentikan proses hukumnya dan demikian sebaliknya ketika terbukti bahwa pelaku tidak mengidap penyakit gangguan jiwa maka proses hukumnya akan di tindak lanjuti karena adanya perbuatan melakukan penganiayaan terhadap orang tua dengan menganiaya tubuh korban alias ibu kandungnya sendiri (Tvone, 2024).

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3) tentang Kesehatan Jiwa.

Daulay, W., Wahyuni, E. S., dan Nasution, L.  M. 2021. Kualitas Hidup Orang Dengan Gangguan Jiwa : Systematic Review. Jurnal Keperawatan Jiwa (JKI). 9 (1): 187-196.

Wahyuni, W. 2022. Adakah Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan Dengan Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan Hukumnya. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/adakah-sanksi-bagi-pelaku-kejahatan-dengan-gangguan-jiwa-ini-penjelasan-hukumnya-lt623aab9fb9ec7/?page=3. Diakses tanggal 27 September 2024.

tvOne. 2024. Pasca Tragedi Anak Tebas Ibu Kandung di Makassar, Anak Dapat Perlindungan Kesehatan. URL: https://www.tvonenews.com/channel/news/206016-pasca-tragedi-anak-tebas-ibu-kandung-di-makassar-anak-dapat-perlindungan-kesehatan. Diakses tanggal 27 September 2024.

Ristanto, R. 2024. Viral Perempuan Tebas Ibu Kandung Pakai Parang di Makassar, Kronologi dan Motifnya. URL: https://disway.id/read/823821/viral-perempuan-tebas-ibu-kandung-pakai-parang-di-makassar-kronologi-dan-motifnya. Diakses tanggal 27 september 2024.

Nursam, M. 2024. Polisi Ungkap Motif Anak Perempuan Tebas Ibu Kandungnya di Makassar. URL: https://fajar.co.id/2024/09/24/polisi-ungkap-motif-anak-perempuan-tebas-ibu-kandungnya-di-makassar/. Diakses tanggal 27 september 2024.

Emba, M. 2024. Kronologi Lengkap Anak Aniaya Ibu di Makassar Hingga Kondisi Terkini Korban, Tak Terima Disuruh. URL: https://makassar.tribunnews.com/2024/09/24/kronologi-lengkap-anak-aniaya-ibu-di-makassar-hingga-kondisi-terkini-korban-tak-terima-disuruh. Diakses tanggal 27 september 2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun