Mohon tunggu...
M Haidar Yaafi
M Haidar Yaafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Akademi Kepolisian Tingkat 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan yang Dilakukan Residivis di Polres Kudus

17 April 2023   23:13 Diperbarui: 17 April 2023   23:18 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4)Unsur Methods; Merujuk pada makna methods yang dimaknai sebagai proses atau teknik untuk menyelenggarakan kegiatan atau menyelesaikan suatu proyek, maka proses yang digunakan dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah tindak kejahatan yang dilakukan Residivis di Polres Kudus, idealnya Sat Binmas selaku kordinator pelaksanaan kegiatan Binmas, melakukan proses sebagai berikut : a) Identifikasi masalah dan memahami permasalahan Kamtibmas di masyarakat berawal dari pandangan pimpinan Polres tentang issue-isue di masyarakat, salah satunya tentang keberadaan residivis. Isue ini kemudian dirumuskan pemecahan masalahnya bersama jajaran Sat Binmas selaku pelaksana Polmas;  b) Penentuan tujuan Binluh : setelah melalukan diidentifikasi, Sat Binmas diharapkan bisa menentukan tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam kegiatan Binluh kepada residivis sesuai pandangan bersama. Tujuan Binluh yang ideal adalah untuk membantu residivis untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka sehingga mereka dapat hidup mandiri dan mencegah mereka melakukan tindak kejahatan kembali; c) Penyusunan program Binluh: program Binluh oleh Sat Binmas Binluh harus dirancang sesuai dengan kebutuhan individu residivis dan harus menawarkan berbagai kegiatan yang dapat membantu mereka dalam mencapai tujuan. Program Binluh dapat mencakup pembinaan mental, sikap dan karakter, pelatihan keterampilan kerja, jalinan hubungan sosial, dan memfasilitasi menyediakan akses ke sumber daya dan dukungan yang diperlukan mantan narapidana tau residivis; d) Penyelenggaraan Binluh: setelah program Binluh disusun, Sat Binmas sebagai koordinator penyelenggara program idealnya memastikan bahwa residivis terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan; e) Melakukan review program Binluh ; hal ini idealnya dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa tujuan program tercapai. Evaluasi dapat dilakukan dengan mengukur tingkat partisipasi dan kemajuan yang dicapai oleh residivis selama program Binluh.

b.Pemecahan Masalah Sistem Dan Metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Oleh Residivis Di Polres Kudus Yang Ideal.
 Dalam rangka optimalisasi kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas diharapkan pihak pimpinan Polres Kudus, termasuk didalamnya Satuan Binmas menjalankan metode operasi yang menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Binluh berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas, pada beberapa hal yang menjadi atensi,  antara lain: 1) pengelolaan waktu, kegiatan pembinaan dan penyuluhan dapat diagendakan secara pasti dengan penentuan jadwal kegiatan yang pasti dalam rencana kegiatan harian, termasuk untuk mengoptimalkan waktu dalam mempersiapkan materi, berkomunikasi dengan masyarakat, dan melakukan evaluasi; 2) pengelolaan risiko, dalam hal ini pimpinan berwenang mempertimbangkan antisipasi dan memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan pembinaan dan penyuluhan; pemantauan dan evaluasi, hal ini untuk mengetahui keberhasilan kegiatan serta menemukan kekurangan-kekurangan yang ada; 3) pimpinan berwenang melakukan evaluasi untuk menjadi dasar bagi peningkatan kualitas kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang; penerbitan peraturan yang jelas, sehingga kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dapat dilaksanakan dengan terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan; 4) penyelenggaaan kerjasama; berdasarkan hasil observasi, kerjasama dengan instansi terkait seperti Istansi Pemerintah (Bapas, TNI, BLK) dan Instansi Swasta diharapkan ditingkatkan dalam rangka memecahkan persoalan bersama terkait pembinaan dan penyuluhan kepada para mantan narapidana atau residivis.
Sistem dan Metode (Sismet) dalam pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah tindak kejahatan oleh residivis di Polres kudus agar lebih optimal, diharapkan menggunakan prinsip-prinsip sesuai pendekatan berdasarkan teori manajemen, yang diuraikan sebagai berikut:
1)Perencanaan (planning) ;
Sat Binmas sebagai unsur yang mengkordinir Bhabinkamtibmas diharapkan melakukan persiapan yang matang terhadap beberapa komponen dan tahapan perencanaan, yaitu :
a)Membuat rencana kegiatan Binluh oleh Bhabinmatibmas, baik itu bulanan, mingguan dan harian. Adapun rencana kegiatan tersebut dapat ditulis melalui tabel atau matrix, seperti yang telah dilakukan oleh Sat Binmas Polres Kudus. Dalam rencana kegiatan Satbinmas tersebut, dapat diuraikan agenda waktu, bentuk-bentuk kegiatan, sasaran, hasil yang ingin dicapai, anggaran dan kekuatan personal. Perencanaan ditingkat Polres harus berkaiatan dengan program-program prioritas Polri dan Polda sebagai arahan umum yang kemudian ditentukan kegiatan di tingkat Polres melalui proses perencanaan bersama jajaran pimpinan Polres, Sat Binmas dan  Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Kudus dalam segi program dan anggaran. Dengan adanya matrix perencanaan kegiatan maka kegiatan akan dapat dipeoleh gambaran kegiatan secara utuh dan memudahkan untuk melihat ukuran keberhasilan kegiatan.  
Tabel 4.1
Contoh Format Rencana Bulanan Kegiatan Binluh Oleh Bhabinkatimbas
Polres Kudus Kepada Residivis
NOMINGGUBENTUK KEGIATANSASARANHASILYANG DICAPAIANGGARANKUAT PER-SONAL
12345678
1PertamaaKunjunganResidivis Terpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya konseling kepada residivisSesuai Anggaran2
cPenyulu-hanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4

NOMINGGUBENTUK KEGIATANSASARANHASILYANG DICAPAIANGGARANKUAT PER-SONAL
2Kedua aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya konseling kepada residivisSesuai Anggaran2
cPenyulu-hanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4
3Ketiga aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya Konseling Bersama
Ahli PsikologiSesuai Anggaran2
cPenyuluhanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4
4Keempat aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembinaanResidivisTerselenggaranya Konseling Bersama Tokoh AgamaSesuai Anggaran4
cPenyuluhanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4

b)  Perencanaan kekuatan Bhabinkamtibmas sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut harus dilakukan dengan harapan agar pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan secara mendadak dan dapat diketahui kesiapan dari masing-masing personel Bhabinkamtibmas. Perencanaan termasuk pada alokasi jumlah Bhabinkamtibmas yang harus diterjunkan setiap harinya ke beberapa lokasi kunjungan. Dengan adanya perencanaan personel tersebut, maka petugas Bhabinkamtibmas dalam tugasnya dapat memenuhi komponen yang harus dipersiapkan sesuai Surat Perintah. Persiapan dalam rangka perencanaan kekuatan atau anggota, antara lain : dilakukannya pemeriksaan kondisi personel baik secara fisik maupun; kelengkapan perorangan yaitu sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan. Harapannya adalah agar kegiatan Bhabimkamtibmas dapat diselenggarakan dengan optimal oleh petugas, dan dapat mengetahui kesiapan fisik dan mental petugas, serta sarana dan prasarana yang digunakan hal ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/1333/XII/2017, Tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas.
c)Perencanaan operasi kemudian dituangkan dalam Surat Perintah atau Surat Tugas  sesuai Perkap No.7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri. Dengan adanya surat perintah (S-Print) yang dikeluarkan oleh pimpinan Polres tersebut diharapkan akan memberikan penjelasan secara jelas tentang tugas atau misi yang harus dilaksanakan oleh anggota  Bhabinkamtibmas dan membantu memastikan bahwa semua Bhabinkamtibmas memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan tugas dan menghindari interpretasi yang salah, serta kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara institusi.
d)  Perencanaan daerah atau objek kunjungan. Hal ini dilakukan dengan harapan agar kegiatan oleh Bhabinkamtibmas tepat sasaran. Kondisi keamanan wilayah hukum Polres Kudus relatif kondusif mengingat wilayah hukum Polres Kudus relatif kecil dan dinilai sudah cukup mudah untuk melakukan koordinasi antar Bhabinkamtibmas.  Dengan demikian daerah atau objek kunjungan terkait Binluh kepada residivis hanya difokuskan hanya kepada wilayah atau daerah yang ada residivisnya.

2)Pengorganisasian (organizing):
Dalam pelaksanaan kegiatan Binluh diharapkan dilakukan pengorganisasian dalam bentuk :
a)Penempatan, pengalokasian dan konsolidasi atau pengumpulan petugas Bhabinkamtibmas dengan masing-masing kemampuan dan peran,
b)Penyediaan atau menghimpun berbagai kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan kerja atau pelaksanaan kegiatan. Penyediaan sarana dan prasarana seperti penyiapan kendaraan contohnya akan digunakan untuk melakukan kunjungan ke lokasi atau wilayah yang telah ditentukan.
c)Pemberian arahan dalam kegiatan; pengorganisasian dalam rangka tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kudus sudah tertera dalam rencana kegiatan bulanan hingga harian, kemudian instruksinya tertera dalam surat perintah yang didalamnya terdapat kejelasan siapa bertugas apa.

3)Pelaksanaan (actuating).
Pelaksanaan kegiatan Binluh yang diharapkan diselenggarakan oleh Bhabinkamtibmas adalah :
a)diadakannya pembinaan dan penyuluhan meningkatkan kesadaran hukum, dan ketaatan residivis serta warga masyarakat umumnya terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
b)menerapkan pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtibmas khususnya yang disebakan oleh adanya residivis.
c)pelaksanaan kegiatan Binluh diharapkan terlaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang diamanatkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik IndonesiaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengacu kepada tugas Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana Pemolisian Masyarakat.
d)pemberdayaan ekonomi; Bhabinkamtibmas dapat memberikan informasi dan arahan tentang peluang usaha dan program pemberdayaan ekonomi yang dapat diikuti oleh mantan narapidana. Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan informasi tentang pelatihan dan program keterampilan yang dapat membantu mantan narapidana untuk memulai usaha atau pekerjaan baru.
e)integrasi masyarakat; Bhabinkamtibas diharapkan bisa melakukan upaya pengintegrasian (peleburan) mantan narapidana atau residivis dengan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat menerima mantan narapidana dilingkungannya. Selain itu juga agar dapat mengurangi stigma atau citra buruk terhadap para mantan narapidana, yang dapat membuat mantan narapidana merasa dikucilkan dan akhirnya kembali ke komunitasnya yang berpotensi mengajak mereka melakukan kembali kejahatan.

4)Pengawasan /Pengendalian (controlling).
      Pengendalian terhadap kegiatan Bhinluh Bhabinkamtibmas diharapkan sesuai dengan yang telah diuraikan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Pasal 17, ayat (1) bahwa Pengawasan dan Pengendalian Bhabinkamtibmas dilakukan secara berjenjang dalam  bentuk :  
a)Supervisi; pihak pimpinan atau atasan pada satuan Binmas melihat dan meninjau, menilik dan menilai aktifitas yang dilakukan Bhabinkamtibmas mulai dari persiapan, kegiatan di lapangan hingga akhir kegiatan. Supervisi juga sebagai media pimpinan untuk melihat aktivitas, kemampuan, dan kinerja anggota. Supervisi juga diharapkan dapat memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, tidak menyimpang, memecahkan masalah dan meningkatkan kualitas kegiatan.
b)Asistensi; komandan kegiatan diharapkan memberikan dukungan dan arahan untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan juga membagi pengalaman kepada anggota ketika melaksanakan Binluh, baik itu secara konsep maupun teknis. Dalam asistensi ini diharapkan pimpinan juga dapat menugaskan tim atau anggota yang lebih paham, ahli dan berpengalaman.
c)Pelaporan; pembuatan laporan berupa catatan yang didalamnya terdapat informasi terkait kegiatan yang telah dilakukan untuk disampaikan ke pimpinan. Pencatatan dan pelaporan adalah merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Tidak adanya pencatatan dan pelaporan kegiatan yang lengkap dan baik, maka berbagai program atau kegiatan apapun yang dilaksanakan tidak tampak wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan adalah data dan informasi yang bernilai bagi pimpinan sebagai bahan masukan dan perencanaan kegiatan lebih lanjut.
Tabel 4.2
                  Contoh Format Laporan Hasil Kegiatan Satbinmas Polres Kudus

NOURAIAN KEGIATANSASARAN / LOKASIJUMLAH
GIATJML
PERSONELHASIL/KET
123456
1Melaksanakan Dukungan Binluh & Pendampingan Residivis Di Rutan Kudus
Rutan Kelas III Kudus
1 Agustus 202212Giat Tersebut Berjalan Lancar
2Melaksanakan Binluh Kepada Tokoh Masyarakat Menghadirkan Residivis
Desa Soco 1 Agustus 202215Giat Tersebut Berjalan Lancar
3Melaksanakan Pendampingan Residivis Persiapan Acara Perayaan HUT Kemerdekaan
Lapangan Desa Kendangmas Dawe
17 Agustus 202212Giat Tersebut Berjalan Lancar
4Melaksanakan Kegiatan Identifikasi Residivis Bersama Satreskrim Polres
Pasar Jekulo
Baru, 1 Agustus 202215Giat Tersebut Berjalan Lancar

d)Analisis dan Evaluasi (Anev); merupakan tahapan selanjutnya dari  pengawasan dan pengendalian. Laporan Anev Bhabinkamtibmas meliputi berbagai catatan tentang : mekanisme kegiatan; perencanaan kegiatan dan anggaran. Hasil dari analisis dan evaluasi juga dapat berfungsi untuk menyederhanakan atau bahkan menambah bobot kegiatan yang selama ini telah dilakukan. Bentuk pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perkap Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas, dapat dilakukan secara periodik atau insidentil. Adapun pengawasan dan pengendalian pada setingkat Polres dilakukan oleh satuan Binmas yang juga dapat dilakukan oleh Kapolsek atau Kanit untuk setingkat sektor.
Sistem dan metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas Polres Kudus guna mencegah kejahatan oleh residivis diharapkan juga sesuai dengan Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa keberhasilan atau optimalnya tugas kepolisian apabila tercapainya prinsip-prinsip berikut ini, yaitu : 1) Keterpaduan, yaitu secara berintergrasi, terpadu dan terkoordinasi sebagai satu kesatuan yang komprehensif antar fungsi kepolisian dan/atau dengan unsur-unsur di luar kepolisian sesuai kepentingan dan wewenang yang dimiliki. Usaha dalam menangani mantan narapidana dan residivis dipengaruhi sekali oleh keberadaan fungsi lainnya tidak hanya Sat Binmas. Untuk itu dalam pelaksanaan Binluh kegiatan juga dapat dilakukan konsolidasi antara Bhabinkamtibmas dibawah koordinasi Sat Binmas dengan fungsi lainya seperti Satuan Sabhara dan Sat Intelkam; 2) Efektif dan efisien, yaitu mengukur keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana dan anggaran yang digunakan. Kegiatan Binluh dioptimalisasi agar efektif dan berkesinambungan melalui kebijakan dari pimpinan di Polres Kudus. Kebijakan tersebut adalah adanya penugasan secara jelas dan tegas kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan Binluh kepada residivis. Dengan kebijakan tersebut maka akan mengatasi problem terbatasnya jumlah personel Bhabinkamtibmas di Polres Kudus. Dengan optimalisasi anggota dan pendukung lainnya, maka masalah keterbatasan yang ada tidak langsung mempengaruhi kualitas kerja Bhabinkamtibmas; 3) Proaktif, yaitu dimana segenap personel yang ada di Polres Kudus mulai dari pimpinan hingga Bhabinkamtibmas diharapkan lebih aktif untuk menemukan permasalahan pencegahan kejahatan khususnya yang disebabkan oleh residivis. Peran proaktif jajaran pimpinan khususnya yang lebih ditingkatkan, hal ini dikarenakan adanya kelemahan kebijakan dalam bentuk rencana kegiatan Sat Binmas Polres Kudus terkait Binluh khususnya kepada residivis. Lemahnya kebijakan dari pimpinan berpengaruh terhadap tuntutan kualitas kinerja Bhabinkamtibmas dalam melakukan Binluh membina residivis. Untuk itu pemahaman seorang Kapolres beserta jajarannya terhadap keberadaan residivis diharapkan lebih ditingkatkan. Belum adanya kegiatan pembinaan khusus bagi residivis di Polres Kudus menandakan kurangnya atensi yang diberikan terhadap ancaman keberadaan residivis, sehingga ancaman tersebut juga kemungkinan tidak dipahami oleh Bhabinkamtibmas; 4) Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat. Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan residivis oleh Bhabinkamtibmas ataupun kegiatan Polmas lainnya, proses penilaian atau pertanggungjawabannya dioptimalisasi lagi agar ukuran keberhasilan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.  Petugas analisa dan evaluasi yaitu Kasat Binmas menggunakan indikator penilaian penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya berlandaskan pemahaman yang dimiliki oleh Kasat Binmas. Adapun penyelenggaraannya dapat dikatakan baik jika dari prespektif Kasat Binmas kegiatan tersebut dinilai baik, begitu juga sebaliknya. Ditinjau dari pengamatan yang dilakukan oleh peneliti, diketahui bahwa belum ada format kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis.

4.2. Langkah-Langkah Pemecahan Masalah

       Berdasarkan uraian kondisi ideal yang diharapkan diatas maka upaya-upaya dalam optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus dilakukan melalui Optimalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun