b.Perlunya Peningkatan
kemampuan
dan Penamba-han jumlah anggota Bhabinkam-tibmas dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana.Mengangkat Peran Bhabinkamtib-mas dalam mencegah tindak kejahatan di masyarakat yang dilakukan pelaku yang kebanyakan adalah residivis. a.Tempat Penelitian Berbeda
b.Objek Penelitian dilakukan Di Rumah Tahanan
Penelitian mengete-ngahkan bahwa pencegahan tindak kejahatan dapat dilakukan melalui optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtib-mas, khususnya dengan sasaran residivis sebagai salah satu kelompok yang berpotensi menjadi sumber gangguan Kamtibmas
dPenelitian Berjudul "Pengawasan Mantan Narapidana Terorisme Oleh Satuan Intelkam Polres Tanah Bambu" oleh Indra Darmawan PTIK Tahun 2020,pentingnya pengawasan dan pembinaan oleh Polri agar mantan narapidana tindak pidana terorisme tidak kembali mengulangi aksi kejahatan terorisme setelah bebas atau menjadi Residivis TerorismePencegahan kejahatan melalui pembinaan kepada mantan narapidana Â
a.Tempat penelitian berbeda
b.Pembinaan
dilakukan oleh sat intelkam polres kepada
objek mantan narapidana
terorisme
Munculnya kembali residivis dari kalangan mantan narapidana kasus hukum apapun, dapat dicegah melalui kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtib-mas apabila dilakukan secara optimal. Â
Olah  Data Peneliti.2022.dari beberapa studi kepustakaan
2.2Kepustakaan Konseptual
Sebagai landasan untuk berpikir dan pedoman dalam pelaksanaan satu penelitian. Penulis menggunakan beberapa teori dan konsep sebagai  alat analisis dan menjawab pokok-pokok persoalan dalam penulisan karya tugas akhir ini secara ilmiah. Â
a.Teori Sumber Daya Organisasi (SDO) ; dalam Buku Pengantar Manajemen : Teori dan Aplikasi, Â Roni Angger (2020 : 4) terdapat beberapa unsur-unsur dalam manajemen organisasi, antara lain: 1) Man, yaitu sumber daya manusia (SDM); tenaga kerja, mulai dari pimpinan dan staff atau anggota yang tugasnya sebagai operasional atau pelaksana; 2) Money, yaitu berupa modal finansial atau keuangan sebagai faktor pendukung untuk menanggung biaya atau anggaran yang dibutuhkan; 3) Materials, yaitu berbagai modal atau kekuatan berupa bahan atau unit barang (perlengkapan) yang dipergunakan dalam usaha institusi mencapai tujuan; d) Methods, yaitu cara-cara yang dipergunakan organisasi dalam usahanya mencapai tujuan.
b.Teori Manajemen; George R. Terry dikutip dalam Buku Dasar-Dasar Manajemen (Dr. Badrudin, 2015 : vi) menyebutkan manajemen akan optimal jika fungsi-fungsi berjalan dengan baik,: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian. Teori ini digunakan sebagai pisau analisis dari persoalan tentang bagaimana Sistem dan Metodologi (Sismet) pelaksanaan kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas Polres Kudus guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis, berlandaskan asas-asas manajemen agar kegiatan mencapai hasil yang diinginkan
c.Teori Analisis SWOT; Analisis SWOT merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi dan dimanfaatkan dalam membentuk strategi bagi organisasi. Dasar dari dibuatnya anlalisis ini adalah logika yang dipakai untuk mengoptimalkan 4 (empat) aspek yang terdiri atas Kekuatan (Strengths) dan Peluang (Opportunities) yang akan dapat meminimalisasi Kelemahan (Weakness) dan Ancaman (Threats). Untuk itu, analisis SWOT adalah suatu tahapan yang krusial juga merupakan bagian dari manajemen strategis (Zulkifli A.R, 2019: 59).
d. Teori Kompetensi; menurut Spencer dalam Eko Hartanto (2017:6), kompetensi merupakan kemampuan individu atau kelompok pada unit kerja dalam melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas atas dasar keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja. Adapun kompetensi bagi mereka yang bertugas dalam institusi pemerintahan seperti polisi, berhubungan dengan pemahaman dan kemampuan, terhadap: memahami peraturan, prosedur, teknik yang baru dalam institusi pemerintahan; keterampilan (Skill), meliputi: kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik secara tulisan; kemampuan berkomunikasi dengan jelas secara lisan; sikap (attitude); sikap individu.
e. Teori optimalisasi ; optimalisasi merupakan upaya meningkatkan kinerja suatu unit kerja ataupun pribadi yang berkaitan dengan kepentingan umum, demi tercapainya keberhasilan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam penyelenggaraan organisasi, optimalisasi diarahkan untuk mencapai hasil secara efektif dan efisien agar mencapai terbaik atau tertinggi dengan kondisi yang ada. (Nurrohman, 2017)
f. Konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) ; Merupakan pendekatan pemolisian yang menekankan adanya hubungan antara polisi dengan masyarakat dalam mengidentifikasi dan mencari solusi terkait persoalan Kamtibmas yang kemudian diimplementasikan melalui kerjasama yang setara antara pihak kepolisian dan masyarakat (Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas). Adapun fungsi Polmas, antara lain: membantu masyarakat mengatasi gangguan Kamtibmas; kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas; mendeteksi, mengidentifikasi, imenganalisis, kemudian menetapkan prioritas imasalah, dan merumuskan ipemecahan imasalah iKamtibmas. Adapun indikator keberhasilan Polmas, dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain, adanya pengemban Polmas yaitu Bhabinkamtibmas yang mampu berkomunikasi, menjalin relasi, dapat dipercaya, sehing mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, efektifitas program, meningkatkan kesadaran atau kepedulian dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, respon cepat, memberikani bantuani yang sangat dibutuhkan masyarakat; Meningkatnya intensitas ikunjungan petugas kepada iwarga. (Lemdiklat Polri, 2018: 33)
g.  Konsep Bhabinkamtibmas ;  Bhabinkamtibmas berdasarkan ketentuan pasal 1, point 4, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, bahwa Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang memiliki tugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Dalam Perkap tersebut dijabarkan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dalam perannya sebagai unsur pelaksana Polmas, Bhabinkamtibmas merupakan pengemban Polmas di desa/kelurahan, sebagai Pembina masyarakat; menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk mendapatkan masukan tentang berbagai hal tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian serta permasalahan yang berkembang di masyarakat; mempromosikan dan melatih personel pengamanan lingkungan; menghadiri berbagai acara penerangan dan  penyampaian pesan Kamtibmas di desa dan kecamatan; melakukan pertolongan dan pemulihan bencana alam bersama pemerintah dan masyarakat lainnya;. membantu pihak-pihak yang menghadapi situasi hukum; deteksi dini kemungkinan gangguan Kamtibmas
Adapun sasaran Bhabinkamtibmas, berdasarkan Pasal 4 Perkap tersebut diatas, meliputi; keberadaan penduduk dan pendatang baru serta kegiatannya; adanya orang yang dicurigai, residivis atau dalam pencarian; adanya kegiatan kelompok ekstrim tertentu termasuk terorisme, pengurus organisasi masyarakat/organisasi politik serta biodata atau identitas pengurus dan anggotanya; Â pengawasan terhadap rumah kosong, tempat dan kos; pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang menggunakan senjata api, bom ikan dan bahan peledak secara ilegal; membangun kepekaan warga masyarakat untuk dapat memahami potensi kerawanan; dan Mengembangkan potensi yang ada masyarakat
h. Konsep Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) ; Â Pembinaan dan penyuluhan yang disebut Binluh merupakan kegiatan kepolisian dalam pembinaan dan penyuluhan untuk penyempurnaan atau perbaikan serta memberi petunjuk untuk mendapatkan hasil yang baik dalam mewujudkan Kamtibmas (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenis Kegiatan Kepolisian, No 3:6). Secara rinci Binluh terdiri dari dua kata yaitu; Pembinaan adalah upaya yang dilakukan kepada masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif terhadap perkembangan aktual di lingkungannya; membangun kepekaan warga masyarakat untuk dapat memahami potensi kerawanan; dan mengembangkan potensi yang ada masyarakat (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Pasal 4).
Bentuk konkrit dari pembinaan yang terdapat dalam ruang lingkup Fungsi Teknis Binmas, antara lain : tatap muka; kunjungan; ceramah; bimbingan; penerangan masyarakat; penataran, pengajaran, kursus kepada masyarakat; diklat masyarakat; lomba; simulasi dan peragaan. Dimana pada prinsipnya kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membangun, mendirikan, mengembangkan dan menyempurnakan upaya-upaya masyarakat dalam mewujudkan rasa aman, tertib dan tentram di lingkungannya (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : Sementara itu penyuluhan merupakan salah satu metode pembinaan masyarakat yang dilaksanakan dengan memberi bimbingan dan petunjuk serta arah dan penjelasan kepada kelompok masyarakat tertentu atau warga/individu masyarakat, yang bertujuan menguatkan dan memberi dorongan moril agar masyarakat atau warga/individu tertentu mampu mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Penyuluhan hanya efektif dilakukan terhadap masyarakat dalam kelompok kecil dan/atau individu tertentu. Penyuluhan berarti pekerjaan atau kegiatan menerangi, membuat jelas sesuatu yang tadinya gelap dan tidak jelas (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : Sasaran dari Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) adalah individu, kelompok, atau kondisi di wilayah mereka, untuk mendukung pemecahan masalah, antara lain: Â pelanggaran berulang (residivis); masyarakat korban kejahatan; permintaan bantuan; kelompok rawan korban kejahatan (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : 45). Bentuk kongkritnya penyuluhan dilakukan secara langsung dengan metoda ceramah maupun diskusi, tetapi dapat juga dilakukan secara tidak langsung baik tertulis maupun media elektronik dan media budaya serta keagamaan (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : 89).
2.2.Kerangka Berpikir
Gambar 2.1
Kerangka Berpikir
  Â
Â
KONDISI FAKTUAL
3.1.Gambaran Umum
    Berikut diuraikan gambaran umum terkait fakta-fakta aktual dari hasil penelitian terkait optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, berdasarkan pokok-pokok persoalan yang telah dirumuskan, sebagai berikut:
a.Gambaran Sumber Daya Organisasi (SDO) Yang Mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.
Dalam melaksanakan Binluh oleh Bhabinkamtibmas, Polres Kudus didukung Sumber Daya Organisasi (SDO), dalam ruang lingkup pembahasan kali ini, yang akan diuraikan, yaitu ; unsur man, unsur money, dan unsur material.
1) Â Unsur Man ; adalah merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel, Dalam tugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) dengan pelaksana utamanya adalah Sat Binmas Polres Kudus didukung oleh Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) di desa/kelurahan yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah. Adapun kekuatan personel Bhabinkamtibmas yang berada di Polres Kudus sebanyak 132 yang tersebar di 9 (Sembilan) Polsek, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel  3.3
         Jumlah Bhabinkamtibmas Per-Desa
NOKECAMATANJUMLAH DESA
& KELURAHANJUMLAH ANGGOTA
BHABINKAMTIBMAS
KELURAHANDESA
1Dawe 1818
2Gebog 1111
3Bae 1010
4Jekulo 1212
5Mejobo 1111
6Undaan 1616
7Jati 1614
8Kudus Kota91625
9Kaliwungu 1515
 TOTAL 9125132
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022
  Â
   Proporsi jumlah personel kekuatan Bhabinkamtibmas hingga saat ini berdasarkan data tersebut telah menunjukkan 1 (satu) orang aparat Bhabinkamtibmas untuk 1 desa atau kecamatan, namun dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak secara penuh anggota hanya berkonsentrasi pada pekerjaan Bhabinkamtibmas. Menurut keterangan Bripka Puji Yatmo Bhabinkamtibmas Desa Soco - Kecamatan Dawe, selalu ada Bhabinkamtibmas yang bekerja sekaligus dengan tugas lain  dikarenakan menyesuaikan kondisi dan dinamika aktifitas operasi di Polsek. Bhabinkamtibmas yang disebar diberbagai Polsek dengan kondisi wilayah hukum yang berbeda-berbeda, baik luas cakupan wilayah dan jumlah penduduknya (Bripka Puji Yatmo, Wawancara, 10 Oktober 2022).