"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan, persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda 100 juta rupiah," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Melihat postingan tersebut waganet pun geram dengan keputusan hakim yang dianggap tidak adil karena tidak mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa. Warganet pun berbondong-bondong menaikan kasus ini berharap bisa sampai dan dibaca oleh pihak-pihak yang berwenang.Â
sumber. Instagram @Billaaptry
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H