Mohon tunggu...
Mega Lazifa
Mega Lazifa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Receh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris! Hukum di Indonesia Imbangi Fakta? Kasus Paman yang Dituduh Menyutubuhi Ponakan, "Suara Kami Tak Diindahkan!!"

2 Juni 2022   23:53 Diperbarui: 3 Juni 2022   00:39 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Billaaptry (di Instagram)

Tulang Bawang, Lampung.  Jagad dunia maya dibuat prihatin atas kasus Pak Paidi yang difitnah menyetubuhi keponakannya (ML). Lewat akun tiktok @Nabillaptry yang mana ia adalah putri dari Pak Paidi, akun tersebut membagikan kronologi lengkap serta video saat keluarga yang mengaku korban (ML) bersama kakak dan ibunya meminta maaf kepada atas fitnah dan tuduhan tidak mendasar tersebut kepada pihak keluarga Pak Paidi sebelum kasusnya diangkat ke meja hijau. 

Bermula dari Pak Paidi yang memberi tumpangan pada (ML) ke tempat kerjanya di salah satu cafe di Lampung, saat itu mobil Pak Paidi diikuti oleh kakak (ML)  Sarbini yang mengendarai motor hingga sampai ke cafe karena Pak Paidi tidak tahu letak cafe tersebut. Di akun  tersebut juga menjelaskan bahwa (ML) membuat pengakuan saat dalam keadaan halusinasi yang disangka hal itu hanyalah rekayasa yang dilakukan korban. 

"Bapak kamu sudah memper**sa adik saya, saya tahu dari Dukun," ujar Sarbini saat mendatangi rumah Pak Paidi.

Kakak dari (ML) juga mengaku setelah kejadian tersebut adiknya lebih sering melamun dan mengurung diri, yang janggal adalah ketika keluarganya menyampaikan bahwa (ML) sakit, tetapi di sosial media (ML) membuat status mengunggah video yang kemudian dijadikan sorotan instagram di akun anak Pak Paidi @billaaptry. Kronologi lengkap bisa dibaca langsung di akun Instagram miliknya.

Namun, pada faktanya memang  (ML) sudah pernah melakukan hubungan intim sebelumnya dengan mantan pacarnya ini pengakuan yang langsung diucapkan oleh (ML). Pada tanggal 20 September 2021 Pak Paidi tiba-tiba ditangkap Polres Mesuji, di rumahnya  Tulang Bawang,  pada saat keluarga Pak Paidi menjemput ke Polres, Pak Paidi tidak diperbolehkan pulang untuk proses penyelidikan. 

Anehnya sejak saat proses hukum berjalan, Bu Neli istri dari Pak Paidi   tidak pernah dimintai keterangan atau di BAP sebagai saksi. "Saya kenal dan paham suami saya. Dia tidak melakukan perbuatan itu kepada keponakannya sendiri. Termasuk tuduhan-tuduhan itu yang hanya rekayasa, pengakuan saat kesurupan  ( dalam keadaan halusinani). Saya akan terus mencari keadilan," ujar Neli. 

 Terkait perkara Pak Paidi ini,  para kerabat dekat Pak Paidi  membuat sebuah petisi yang ditanda tangani oleh rekan-rekan dan para sanak tetangga dan mereka juga akan terus mencari keadilan untuk Pak Paidi yang sudah hampir delapan bulan di penjara karena mengikuti proses hukum. Billa juga mengungkapkan bahwa selama persidang banyak  sekali menemukan kejanggalan, hingga bukti-bukti prematur yang dilaksanakan. 

"Kami akan terus mencari keadilan. Karena banyak hal hal aneh, yang memaksakan suami saya harus dipenjara. Kita sudah minta kenapa tidak dilakukan tes kejiwaan. Saksi-saksi yang meringankan tidak pernah diminta kesaksian, ini saya merasa tidak adil," ujar  Bu Neli.

"Pak polisi, Pak jaksa, lihat kami sudah mengikuti semua proses yang kalian buat, kami taati hukum. Meski sedikitpun bukti yang kami miliki, tidak sama sekali kalian terima," ujar Bu Neli. 

 Hal tersebut pun memberatkan keluarga Pak Paidi, mereka merasa bukti tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan

Pada persidang yang digelar 31 Mei 2022 lalu, Pak Paidi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 8 tahun 6 bulan. Tangis dari para kerabat Pak Paidi serta pendukungnya pun pecah saat hakim telah mengetuk palu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun