Mohon tunggu...
Mega Lazifa
Mega Lazifa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Receh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris! Hukum di Indonesia Imbangi Fakta? Kasus Paman yang Dituduh Menyutubuhi Ponakan, "Suara Kami Tak Diindahkan!!"

2 Juni 2022   23:53 Diperbarui: 3 Juni 2022   00:39 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan, persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda 100 juta rupiah," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Melihat postingan tersebut waganet pun geram dengan keputusan hakim yang dianggap tidak adil karena tidak mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa. Warganet pun berbondong-bondong menaikan kasus ini berharap bisa sampai dan dibaca oleh pihak-pihak yang berwenang. 

sumber. Instagram @Billaaptry

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun