Dalam proses perjalanan yang telah di tempuh oleh bangsa ini. beragam dinamika pun telah bergulir dengan menciptakan rangkaian sejarah. Fase-fase tersebut tentu di catat oleh tinta hitam negeri ini. menyatu dengan ritme kehidupan yang terus berjalan pada porosnya. Relung nafas, nyanyian bangsa, dan derap langkah seolah-olah menyatu padu dengan rangkaian kisah tersebut.
Masih terngiangkah di pikiran kita terkait warisan para pejuang bangsa terdahulu. Mereka telah menitipkan kedaulatan sepenuhnya atas Ibu Pertiwi kepada kita, selaku para penerus generasi bangsa. Kedaulatan yang telah di petik pun tak dengan mudah nya di raih begitu saja. Akan tetapi, di bumbui oleh butiran perjuangan dan sumbangsih pengorbanan.
Waktu terus berjalan, Meninggalkan jejak yang tak terhingga. Menyisakan serpihan pilu yang begitu mendalam. Pada saat ini kita sama-sama menyaksikan kepingan kisah yang terukir kembali menodai kedaulatan negeri ini. terbukti pada Senin (5/10/2020) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu tanda telah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang(Kompas.com, 2020)
Tentu hal tersebutpun menuai kecaman yang sangat keras dari beragam elemen Masyarakat. Mulai dari Buruh, Mahasiswa, Pemerintah Daerah, dan bahkan sampai ke ranah pelajar pun  menyuarakan penolakan tersebut.Â
Kita tentu mengetahui bersama bahwa pada saat ini yag seharusnya di uapayakan oleh pemerintah adalah bagaimana perhatiannya terpusatkan kepada penanganan pandemi, bukan malah  memikirkan substansi lainnya, yang justru mampu menciptakan penderitaan kepada lapisan Masyarakat dan keuntungan akan semakin berpihak kepada mereka para pemangku kekuasaan.
Tak perlu di herankan dengan pribahasa "Ada sebab, pasti ada akibat." Dari keputusan sidang pengesahan RUU tersebut. Aksi unjuk rasa mulai  digulirkan di berbagai daerah Indonesia. tersebar mulai dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, sampai Dengan Indonesia bagian Timur. Ini yang disebut sebagai perlawanan Masyarakat atas keadilan yang kian di rampas oleh kekuasaan.
Lantas pada saat ini. apa langkah yang terbaik dan tentunya cerdas untuk menyikapi RUU tersebut?apakah upaya dengan terus melakukan Demonstrasi adalah solusi yang tepat?
Negara Indonesia menganut sistem Demokrasi. Yang dimana hal tersebut, kita sebagai Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat. Karena pada hakikatnya, jika Demokrasi sudah menjadi landasan kenegaraan. Maka, sudah di pastikan bahwa suara rakyat memilk tahkta yang begitu tinggi.
A.Kritis, Akan Tetapi Solutip
 Yang saat ini kita perlu garis bawahi adalah, bagaimana dengan mengkritisi suatu hal.namun, kita pun mampu memberikan solusi dalam mengupayakan langkah jalan keluar. tak sedikit di antara kita yang begitu keras menyauarakan suatu substansi. Akan tetapi, ketika di tanyakan terkait solusi. Maka, ia pun gagap dan cenderung kebingunan untuk menjawabnya.
B.Mengawal Terus Perkembangan RUU Tersebut
Alangkah sangat disayangkan sekali jika kita hanya fokus ketika di awal pengesahan RUU ini. Akan tetapi, kita tak mengawali dari kelanjutan hal tersebut. Sehingga narasi inilah yang tanpa kita sadari akan meciptakan polemik baru. justru dengan kita terus mengawal perkembangan  RU Ciptakerja. Maka, sudah dipastikan bahwa seluruh lapisan Masyarakat akan terus meninjau dengan baik dan seksama dari dinamika perjalanan RUU ini. kelak, ketika di pertengahan jalan nanti jika terjadi sebuah haluan yang berbau kesenjangan bagi Masyarakat. Di posisi inilah kita selaku Rakyat Indonesia mampu menyuarakan kebeneran dan keadilan.
C.Mempelajari Poin-Poin yang Di Angkat Dalam RUU Ini
Seperti yang dilansir oleh Semarang.com. Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan. Bahwa ada sedikitnya sekitar 74 UU yang tertanam pada Omnibus Law tersebut(A.A Herlambang, 2020), dan jika di perhatikan secara seksama. Maka, alangkah bijak dan cerdas nya jika kita terus mempelajari, memahami, dan terus mengupayakan langkah jalan keluar dari polemik disahkannya RUU CiptaKerja. karena pada inti dari substansi ini,  kita tak mungkin menyuarakan aspirasi, jika pada hakikatnya  tak mengenal dengan baik dari suatu hal yang akan kita bahas tersebut.
Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia  menjadi pribadi yang cerdas dan bijak. Dalam dinamika problematika kehidupan. Upayakanlah memandang dari kedua sudut. Kita tentu mengetahui bersama bahwa polemik yang saat ini melanda Indonesia tak sama sekali menguntungkan. Namun, jika yang saat ini kita upayakan adalah terkait keadilan dan kedaulatan Ibu Pertiwi. Maka, yuuu. Mari bersama-sama kita lebih bersatu, bekerjasama, dan terus mempertahankan kedaulatan Indonesia.
[POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi,'KOMPAS.com, 07/10/2020,dikases pada 11 September 2020.
P.R.Riasan,'Pro kontra Omnibus Law,'ayosemarang.com, 12 /03/2020,dikases pada 11 September 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H