3. Riba Nasi'ah merupakan tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp.2.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya dua bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan. Mengenai hal ini Rasulullah SAW sangat melarang perjanjian tersebut dan mengharamkannya.
4. Riba Yad, yaitu riba dengan cara berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas apakah sudah sesuai atau belum.
E. Sebab-Sebab Diharamkannya RibaÂ
Allah SWT melarang riba antara lain karena perbuatan tersebut dapat merusak dan membahayakan diri sendiri dan dapat merugikan ataupun dapat menyengsarakan orang lain
- Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang melakukan riba akan selalu menghitung keuntungan hasil yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan harapan tersebut akan mengakibatkan dirinya selalu berhat-hati dan khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang cukup besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya sendiri karena harta itu tidak akan memberi manfaat dan tidak aka nada barokahnya untuk dirinya karena harta itu tidak mendapat ridho dari Allah SWT.
-Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Seseorang yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang membutuhkan atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain selain meminjam, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, mereka tetap mau menerima pinjaman tersebut, meskipun syarat tersebut sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.Haram melakukan (mempengaruhi) minat pembeli dengan maksud agar tidak membeli, kemudian disuruh membeli barang orang yang memepengaruhi tadi. Apabila sesudah barang ditetapkan (sudah sama - sama menyetujui antara penjual dan pembeli). Juga tidak boleh mempengaruhi penjual dengan maksud agar berpindah menjual kepadanya.
Daftar Pustaka :
-Prof.Dr.H.Juhaya S. Pradja,M.A. 2012. Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka setia
-Dr.Ika Yunia Fauzia, Lc.,M.E.I. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. jakarta: Prenamedia GroupÂ