لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
C. Perbedaan antara Jual Beli dan Riba
o Jual beli dihalalkan oleh Allah Swt, sedangkan riba diharamkan.
o Dalam aktifitas jual beli, antara untung dan rugi bergantung kepada kepandaian dan kekreatifan individu. Sedangkan dalam riba hanya fokus untuk mendapatkan keuntungan dalam seluruh aktivitasnya, tidak membutuhkarn kepandaian dan kesungguhan bahkan terjadi banyak permasalahan yang akan terjadi
o Dalam jual beli terdapat 2 kemungkinan untung atau rugi. Sedangkan dalam riba hanya ada untung dan menghilangkan kerugian.
o Dalam jual beli terjadi suatu terjadi tukar menukar yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sedangkan riba hanya memberi manfaat untuk satu pihak saja bahkan saling menzalimi atau merugikan.(Sayyid Sabiq,12, 1998: 47-48)
D. Macam-Macam Riba Menurut para ulama, riba ada empat macam yaitu:
1. Riba Fadli yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis dengan tidak sama ukuran dan jumlahnya. Misalnya satu ekor sapi ditukar dengan satu ekor sapi yang berbeda besarnya dua gram emas ditukar dengan setengah gram emas dengan kadar yang sama.
2. Riba Qardhi yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 2.000.000,00kemudian diharuskan membayarnya Rp.2.300.000,00 Terhadap bentuk transaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi sebuah kegiatan riba.