Mohon tunggu...
M FuadAditya
M FuadAditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa dari Fakultas Hukum UNPAM Mengadakan Kegiatan PKM tentang Pencegahan Penyebaran Narkoba di POLRES Tangerang Selatan

8 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi bersama Panitia dan Peserta (Tangerang Selatan, 2024) - Dok. pribadi

5 Orang Mahasiswa kelas 06HUKE002 dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) telah melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di POLRES Tangerang Selatan pada tanggal 15-17 Mei 2024.

PKM ini fokus pada Pencegahan penggunaan narkoba diwilayah hukum POLRES Tangerang Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dimulai dari usia remaja hingga orang tua. Hal-hal yang dibawa pada kegiatan kali ini adalah pemahaman jenis-jenis narkoba, dampak dari penggunaan narkoba, dan pemahaman lebih lanjut mengenai hukuman yang berlaku pada penggunaan dari narkoba. 

Narkoba menjadi satu isu yang nasional dan internasional yang penggunaannya perlu diatur bahkan dicegah ke-legalannya. Dampak yang disebabkan oleh pemakaian narkoba dapat dibagi menjadi 2 yaitu dampak fisik dan psikis, berikut ini adalah dampak yang dari penggunaan narkoba : 

a.      Dampak fisik:

1.      Gangguan sistem saraf pusat (neurologis), seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan saraf tepi.

2.      Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), seperti infeksi otot jantung dan gangguan peredaran darah.

3.      Gangguan pada kulit (dermatologis), seperti abses, alergi, dan eksim.

4.      Gangguan pada paru-paru (pulmoner), seperti penekanan fungsi pernapasan dan pengerasan jaringan paru-paru.

5.      Gejala umum seperti sering sakit kepala, mual-mual, muntah, demam, pengecilan hati, dan kesulitan tidur.

6.      Dampak terhadap kesehatan reproduksi, seperti penurunan fungsi reproduksi dan gangguan fungsi seksual.

7.      Risiko penularan penyakit seperti Hepatitis A, B, C, dan HIV/AIDS bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik.

8.      Overdosis narkoba dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian.

b.      Dampak psikis:

1.      Penurunan kinerja, kecerobohan, tegang, dan gelisah.

2.      Hilangnya kepercayaan diri, apatis, khayalan, dan kecurigaan berlebihan.

3.      Perilaku agresif, ganas, dan brutal.

4.      Kesulitan berkonsentrasi, perasaan kesal, dan depresi.

5.      Kecenderungan menyakiti diri sendiri dan bahkan melakukan bunuh diri.

c.      Dampak sosial:

1.      Gangguan mental, perilaku antisosial, dan asusila yang menyebabkan isolasi dari lingkungan.

2.      Menjadi beban bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

3.      Gangguan pendidikan yang mengarah pada masa depan yang suram.

Dampak fisik, psikis, dan sosial saling terkait erat. Ketergantungan fisik menyebabkan rasa sakit yang hebat jika tidak segera diatasi, sementara dorongan psikologis mendorong keinginan yang kuat untuk menggunakan narkoba. Gejala fisik dan psikologis juga berdampak pada perilaku sosial seperti kebohongan, mencuri, dan perilaku manipulatif (Muryanta, 2017). Berikut ini adalah  ciri-ciri umum pengguna narkoba dan alkohol meliputi:

a.      Perubahan tiba-tiba dalam perilaku, seperti menjadi kasar atau tidak sopan.

b.      Kemarahan yang tidak terkendali.

c.      Isolasi diri, sering berhalusinasi, dan terlihat bengong.

d.      Penurunan berat badan drastis.

e.      Menghindari keramaian.

f.       Absen dari sekolah dan penurunan prestasi belajar yang signifikan.

g.      Kebutuhan akan uang untuk membeli narkoba, yang sering mengakibatkan perilaku mencuri.

h.      Penggunaan pakaian untuk menyembunyikan bekas suntikan narkoba.

Di Indonesia, hukuman bagi pelaku penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah beberapa hukuman yang dapat dikenakan:

1.      Pengguna Narkotika dapat dikenakan hukuman pidana berupa rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial, sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi yang telah ditetapkan.

2.      Pengedar Narkotika bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dengan maksud untuk diperdagangkan, baik dalam skala kecil maupun besar, dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

3.      Produsen Narkotika, orang yang memproduksi, mengolah, atau mengedarkan narkotika dalam skala besar dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda yang besar.

4.      Pengangkut Narkotika, orang yang mengangkut narkotika melalui jalur transportasi, baik darat, laut, udara, maupun sungai, dengan maksud untuk diperdagangkan, dapat dihukum dengan pidana penjara yang cukup berat.

5.      Pemberi Perlindungan bagi Pelaku Narkoba, orang yang memberikan perlindungan atau menyembunyikan pelaku kejahatan narkoba dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis dan jumlah narkotika yang digunakan, peran pelaku dalam jaringan narkoba, serta keadaan dan kebiasaan pelaku. Selain hukuman pidana, Undang-Undang Narkotika juga menyediakan ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang bertujuan untuk membantu mereka pulih dari kecanduan dan mengembalikan mereka ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Kegiatan PKM ini dilaksanakan oleh 5 orang mahasiswa dengan anggota kegiatan yaitu Rudi Prasetyo, Dwi Mochammad Ridwan, Muhammad Wijcaksono, Agung Wahyudi, dan Muhammad Fuad Aditya berinisiani kegiatan ini karna pencegahan narkoba dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa narkoba adalah suatu hal yang tidak baik dan tidak boleh dikonsumsi, namun banyak dari mereka tidak mengetahui secara pasti apa dampak dari penggunaannya, dampak hukum yang ditimbulkan dari penggunaannya.

Ketua Kegiatan ini yaitu Rudi Prasetyo menggungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang mau ikut terlibat dalam kegiatan ini yaitu pihak kampus Univeristas Pamulang, pihak POLRES Tangerang Selatan beserta jajarannya, semua panitia yang terlibat dan peserta kegiatan.

" Semoga kegiatan ini dapat menjadi salah satu inisiasi kegiatan yang dapat dijalankan secara rutin agar makin banyak masyarakat yang bisa menyebarkan semangat "Say No To Narkoba" sehingga penyebaran narkoba dapat dicegah sejak dini"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun