Dampak fisik, psikis, dan sosial saling terkait erat. Ketergantungan fisik menyebabkan rasa sakit yang hebat jika tidak segera diatasi, sementara dorongan psikologis mendorong keinginan yang kuat untuk menggunakan narkoba. Gejala fisik dan psikologis juga berdampak pada perilaku sosial seperti kebohongan, mencuri, dan perilaku manipulatif (Muryanta, 2017). Berikut ini adalah ciri-ciri umum pengguna narkoba dan alkohol meliputi:
a.     Perubahan tiba-tiba dalam perilaku, seperti menjadi kasar atau tidak sopan.
b.     Kemarahan yang tidak terkendali.
c.     Isolasi diri, sering berhalusinasi, dan terlihat bengong.
d.     Penurunan berat badan drastis.
e.     Menghindari keramaian.
f.      Absen dari sekolah dan penurunan prestasi belajar yang signifikan.
g.     Kebutuhan akan uang untuk membeli narkoba, yang sering mengakibatkan perilaku mencuri.
h.     Penggunaan pakaian untuk menyembunyikan bekas suntikan narkoba.
Di Indonesia, hukuman bagi pelaku penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah beberapa hukuman yang dapat dikenakan:
1.     Pengguna Narkotika dapat dikenakan hukuman pidana berupa rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial, sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi yang telah ditetapkan.